Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Tak Bebani Pajak Pengusaha di Tengah Pandemi

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juni 2020 23:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare tidak membebani pajak kepada pengusaha terutama rumah makan, restoran, dan kafe di tengah pandemi Covid-19.

Pemkot memahami kesulitan pengusaha di tengah pandemi. Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad melalui Kabid Penagihan, Muh Yusuf Azis, dan Kabid Pendapatan, Aswin, Kamis, 11 Juni 2020.

“Jadi sesuai instruksi Pak Kepala BKD, jangan tagih mulai tanggal 15 Maret ke atas. Karena di situ puncak pandemi Covid-19,” ungkap Yusuf Azis.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

Sehingga, kata Yusuf, penagihan hanya dilakukan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Ditambah penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019.

“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” tegas Yusuf.

Yusuf juga meminta kepada wajib pungut untuk membaca dulu secara detail isi surat tagihan pajak. Perhatikan masa tagihan pajaknya, bukan tanggal keluarnya surat.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

Sementara Kabid Pendapatan, Aswin mengakui, akibat pandemi Covid-19 ini pendapatan asli daerah (PAD) Parepare khususnya dari pendapatan pajak usaha merosot drastis.

“Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini. Pak Kepala BKD lagi memperjuangkan supaya target PAD yang dibebankan tahun ini diturunkan,” kata Aswin.

Penulis: Andi Fardi

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 November 2026 06:58
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia
PT Vale Indonesia Tbk menerima apresiasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES...
Ekonomi04 November 2026 20:56
OJK dan Bank Sulselbar Kolaborasi Perluas Akses Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Sulselbar memperkuat kolaborasi dengan ulama, akademisi, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan untuk...
News04 November 2026 20:49
PLN Matangkan Sewa Lahan PLTMG Baubau 2
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mematangkan draf perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kota Baubau untuk mendukung pembangunan...
Nasional04 November 2026 20:45
STFT Jakarta Soroti Enam Krisis Bangsa
Sivitas Akademika Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan dem...