Logo Sulselsatu

Wagub Kembali Utus Andalan Mengaji Salurkan Bantuan ke Kecamatan Rumbia

Asrul
Asrul

Senin, 15 Juni 2020 14:20

Penyaluran bantuan kepada warga terdampak banjir dan longsor di Kecamatan Rumbia, Jeneponto. (ist)
Penyaluran bantuan kepada warga terdampak banjir dan longsor di Kecamatan Rumbia, Jeneponto. (ist)

SULSELSATU.com, BANTAENG – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Jeneponto.

Hujan deras menyebabkan dua daerah terdampak, yakni Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto, Jumat (12/6/2020). Sejumlah titik banjir yang terdampak pada rumah warga serta fasilitas umum lainnya.

Di Jeneponto juga terjadi banjir hingga longsor. Banjir terdampak dibeberapa titik, salah satunya di Kecamatan Rumbia. 13 Juni 2020 kemarin, Wagub Sulsel telah meninjau langsung lokasi longsor di dua titik di Kecamatan Rumbia. Salah satunya longsor yang menimbun empat rumah warga dan tiga orang yang belum ditemukan.

Baca Juga : Bahas Mitigasi Kebencanaan, Wabup Sinjai Temui Wagub Sulsel

Bantuan itu disalurkan melalui Andalan Mengaji. Untuk masyarakat Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Minggu (14/6/2020), Andalan Mengaji menyerahkan bantuan itu yang diterima oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Rumbia, Ratnasari Dewi Rajab.

Adapun bantuan dari orang nomor dua di Sulsel beserta istrinya, Naoemi Octarina itu berupa obat-obatan, susu beruang, mie instan, biskuit, air mineral dan cemilan untuk anak-anak yakni koko crunch.

Baca Juga : VIDEO: Wagub Sulsel Apresiasi Gerakan Bagi-bagi Masker Aice dan GP Ansor

Ada juga bantuan popok untuk balita, dan perlengkapan salat berupa mukenah dan sarung.

Ketua TP PKK Kecamatan Rumbia, Ratnasari Dewi Rajab menyampaikan terima kasih banyak atas bantuan dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan beserta isteri yang kembali memberikan bantuan untuk masyarakat Kecamatan Rumbia.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang terdampak longsor dan banjir. Kemarin bapak Wagub langsung berkunjung dan beri bantuan, hari ini kembali berikan bantuan. Terima kasih pak Wagub dan ibu Wakil Ketua PKK Sulsel,” tuturnya.

Baca Juga : Jelang Konferensi Wilayah, Pengurus IPM Sulsel Temui Wagub Andi Sudirman Sulaiman

Sementara itu, salah satu tim Andalan Mengaji, Amelia menyampaikan, bahwa bantuan dari Wagub Sulsel dan Wakil Ketua TP PKK Sulsel untuk dua daerah yang terkena musibah bencana banjir dan longsor, yakni Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto.

“Semoga bantuan ini bisa meringankan dan membantu masyarakat,” ucapnya.

Diketahui Andalan Mengaji merupakan perkumpulan yang tergabung dalam gerakan aktivitas sosial maupun keagamaan.

Baca Juga : Wagub Motivasi Penerima Beasiswa Bidik Misi untuk Pertahankan Prestasi

Kehadiran Andalan Mengaji atas inisiasi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta sang istri, Naoemi Octarina yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...