Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Perpanjang WFH Bagi ASN hingga 3 Juli

Asrul
Asrul

Minggu, 21 Juni 2020 17:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) bagi ASN hingga 3 Juli 2020.

Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Dalam surat edaran (SE) disebutkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) diperpanjang sampai dengan 3 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dan dari kantor (Work From Office/WFO).

Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini, pimpinan OPD dapat menentukan pejabat/pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, kecuali dengan pertimbangan lain Pimpinan Unit Kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal maing-masing.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.

Pimpinan OPDjuga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Wali Kota Taufan Pawe.

Penulis: Andi Fardi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...