Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Perpanjang WFH Bagi ASN hingga 3 Juli

Asrul
Asrul

Minggu, 21 Juni 2020 17:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) bagi ASN hingga 3 Juli 2020.

Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Dalam surat edaran (SE) disebutkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) diperpanjang sampai dengan 3 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dan dari kantor (Work From Office/WFO).

Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini, pimpinan OPD dapat menentukan pejabat/pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, kecuali dengan pertimbangan lain Pimpinan Unit Kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal maing-masing.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.

Pimpinan OPDjuga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Wali Kota Taufan Pawe.

Penulis: Andi Fardi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....