Logo Sulselsatu

Lion Grup Perbarui Syarat Terbang, Masa Berlaku Rapid Tes Kini 14 Hari

Asrul
Asrul

Senin, 29 Juni 2020 08:20

PPKM berlanjut 2 pekan, cek syarat perjalanan dengan pesawat (ist)
PPKM berlanjut 2 pekan, cek syarat perjalanan dengan pesawat (ist)

SULSELSATU.com – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakqn elah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang melalui siaran resminya ke Sulselsatu.com, Senin (29/6/2020).

Baca Juga : Kepercayaan Masyarakat Tinggi, Lion Parcel Tingkatkan Kualitas Layanan ke Pelanggan

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

Baca Juga : Datangi Tana Toraja Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.

Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga : Lion Grup Konsisten Menjalankan Proses Perawatan dan Sterilisasi Seluruh Armada

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Baca Juga : Gowa Siapkan 1.700 Alat Rapid untuk Warganya yang Kerja di Makassar

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

Baca Juga : NA Siapkan 5.000 Rapid Test untuk Lapas dan Rutan

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel01 Agustus 2026 13:06
Bongkar Muat di Bahu Jalan Poros Mangadu Berulang, Warga Pertanyakan Penegakan Aturan
TAKALAR, SULSELSATU.com– Aktivitas bongkar muat sebuah toko bahan bangunan di Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Ta...
Hukum31 Juli 2026 23:11
Audit BPKP Sulsel Ungkap Kerugian Negara Rp 52 Miliar di Kasus Korupsi Bibit Nanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ...
News31 Juli 2026 21:32
Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut
MAKASSAR, SULSELSATU.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas duga...
Video31 Juli 2026 21:24
VIDEO: Kebakaran Hebat di Tallo Makassar, 56 Rumah Warga Hangus Dilalap Api
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (31/7/2026) pukul 01.26 WITA. Insiden itu menghanguskan 56 rumah mil...