SULSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar memberlakukan pembatasan akses keluar-masuk Makassar.
Masyarakat yang ingin melintas ke Kota Makassar akan wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Kendati demikian, ada beberapa profesi yang memperoleh pengecualian, salah satunya peserta UTBK-SBMPTN dari luar daerah.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020 masih sementara berlangsung. Dijadwalkan 5-13 Juli untuk gelombang pertama dan 20-29 Juli untuk gelombang kedua.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, tidak ingin kebijakan pembatasan pergerakan keluar-masuk Makassar untuk menekan penyebaran virus Covid-19 mempersulit masyarakat.
Makanya, ada kebijakan khusus bagi profesi atau orang tertentu yang dapat masuk ke Kota Makassar tanpa wajib memiliki keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Termasuk peserta ujian yang mau daftar perguruan tinggi,” kata dia
Kebijakan itu masuk dalam urusan penting dan darurat yang mengharuskan masuk ke Kota Makassar.
“Jadi pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar bisa menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran,” sambungnya.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar