SULSELSATU.com, JAKARTA – Tahun depan, enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran tak bisa lagi ditukarkan. Uang pecahan ini sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu, namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020.
Uang-uang pecahan ini adalah tahun emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atau pencabutan ini untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.
Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan tahun depan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan BI Sinergi Dorong Hilirisasi dan Peningkatan Kualitas Investasi
– Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.
– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.
– Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
Baca Juga : BI Sulsel Dorong Ekspor UMKM dan Kemandirian Pesantren Lewat REWAKO
– Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
– Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.
– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
Baca Juga : Penggunaan BI-Fast di Sulsel Semakin Masif, Nominal Transaksi Mencapai Rp264,3 triliun
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar