Logo Sulselsatu

Operasional Usaha di Parepare Dibatasi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Agustus 2020 10:22

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.

Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Taufan Pawe.

Karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini, lanjut dia, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.

Untuk mengikat setiap usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.

Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk

Peringatan dimaksud yaitu dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.

Dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak 2 kali namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap surat edaran ini, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain oleh Gugus Tugas bersama perangkat daerah berwenang.

Penulis: Andi Fardi

Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...