Logo Sulselsatu

Operasional Usaha di Parepare Dibatasi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Agustus 2020 10:22

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.

Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Taufan Pawe.

Karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini, lanjut dia, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.

Untuk mengikat setiap usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.

Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk

Peringatan dimaksud yaitu dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.

Dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak 2 kali namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap surat edaran ini, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain oleh Gugus Tugas bersama perangkat daerah berwenang.

Penulis: Andi Fardi

Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...
Makassar23 September 2026 15:04
Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar ...