Logo Sulselsatu

Disnaker Lobi Pengusaha Agar Karyawan PHK Dipekerjakan Kembali

Asrul
Asrul

Senin, 10 Agustus 2020 16:30

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Iwan Bangsawan. (ist)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Iwan Bangsawan. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kondisi perekonomian di Kota Makassar jelang pemberlakuan new normal mulai membaik. Sejumlah tempat usaha mendapat izin operasional sehingga karyawan yang sebelumnya dirumahkan kembali bekerja.

“Perkembangan sudah bagus, walaupun masih ada juga kita tangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di kantor. Sekarang kita tangani tapi perkembangannya sudah lebih bagus,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2020)

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan terus berfokus menangani laporan PHK. Irwan mengatakan, ada perubahan jumlah laporan di awal pandemi hingga saat ini.

Baca Juga : Mulai Pulih dari Pandemi, OJK Bersinergi Perkuat Tata Kelola Demi Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Ia membandingkan jika di awal pandemi Covid-19 laporan yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan rata-rata 20-30 orang per hari, namun saat ini hanya 5 orang per hari.

Untuk itu, Irwan mengimbau, bagi mereka yang kena PHK, pihaknya melakukan mediasi agar perusahaan menunaikan kewajibannya.

“Kita terima langsung dan kita memediasi, Alhamdulillah ini dalam proses,” katanya.

Baca Juga : Penyebaran Terkendali, Presiden Jokowi Sebut Sebut Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Berhasil Tangani Pandemi Covid-19

Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan, badan usaha yang sudah kembali beroperasi dan kembali mempekerjakan karyawan yang sebelumnya bekerja dari rumah.

“Kita mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” kata Irwan.

Irwan hendak memastikan bahwa mereka yang di PHK bukan karena alasan Covid-19. Pasalnya, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk tetap menghidupkan ekonomi.

Baca Juga : 5 Tips Jitu Cegah Fatigue (Kelelahan) Pandemi COVID-19

“Kita tidak mau alasan Covid-19 ini menjadikan orang jadi berkesan merasa harus di-PHK. Tapi kita lakukan secara bijaksana. Kita hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ujarnya.

“Pesangonnya tergantung dalam UU Nomor 13. Jadi bervariasi. Gaji masing-masing orang berbeda. Ada hitung-hitungannya juga. Saya tidak bisa sebut jumlah nilainya,” sambungnya kemudian.

Penulis: Resti Setiawati

Baca Juga : Pemuda Luwu Timur Ikuti Bimtek ‘Berwirausaha di Industri Kreatif 4.0 dalam Pandemi COVID-19’

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...