Logo Sulselsatu

Disnaker Lobi Pengusaha Agar Karyawan PHK Dipekerjakan Kembali

Asrul
Asrul

Senin, 10 Agustus 2020 16:30

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Iwan Bangsawan. (ist)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Iwan Bangsawan. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kondisi perekonomian di Kota Makassar jelang pemberlakuan new normal mulai membaik. Sejumlah tempat usaha mendapat izin operasional sehingga karyawan yang sebelumnya dirumahkan kembali bekerja.

“Perkembangan sudah bagus, walaupun masih ada juga kita tangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di kantor. Sekarang kita tangani tapi perkembangannya sudah lebih bagus,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2020)

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan terus berfokus menangani laporan PHK. Irwan mengatakan, ada perubahan jumlah laporan di awal pandemi hingga saat ini.

Baca Juga : Mulai Pulih dari Pandemi, OJK Bersinergi Perkuat Tata Kelola Demi Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Ia membandingkan jika di awal pandemi Covid-19 laporan yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan rata-rata 20-30 orang per hari, namun saat ini hanya 5 orang per hari.

Untuk itu, Irwan mengimbau, bagi mereka yang kena PHK, pihaknya melakukan mediasi agar perusahaan menunaikan kewajibannya.

“Kita terima langsung dan kita memediasi, Alhamdulillah ini dalam proses,” katanya.

Baca Juga : Penyebaran Terkendali, Presiden Jokowi Sebut Sebut Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Berhasil Tangani Pandemi Covid-19

Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan, badan usaha yang sudah kembali beroperasi dan kembali mempekerjakan karyawan yang sebelumnya bekerja dari rumah.

“Kita mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” kata Irwan.

Irwan hendak memastikan bahwa mereka yang di PHK bukan karena alasan Covid-19. Pasalnya, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk tetap menghidupkan ekonomi.

Baca Juga : 5 Tips Jitu Cegah Fatigue (Kelelahan) Pandemi COVID-19

“Kita tidak mau alasan Covid-19 ini menjadikan orang jadi berkesan merasa harus di-PHK. Tapi kita lakukan secara bijaksana. Kita hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ujarnya.

“Pesangonnya tergantung dalam UU Nomor 13. Jadi bervariasi. Gaji masing-masing orang berbeda. Ada hitung-hitungannya juga. Saya tidak bisa sebut jumlah nilainya,” sambungnya kemudian.

Penulis: Resti Setiawati

Baca Juga : Pemuda Luwu Timur Ikuti Bimtek ‘Berwirausaha di Industri Kreatif 4.0 dalam Pandemi COVID-19’

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi12 Agustus 2026 08:31
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh 30,80 Persen, Aset Capai Rp23,89 Triliun
Perbankan syariah di Sulawesi Selatan menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan secara keseluruhan hingga Juni 2026....
Nasional11 Agustus 2026 17:57
Telkom dan Pemerintah Siapkan Indonesia Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Pemerintah memperkuat langkah menghadapi potensi ancaman keamanan siber yang muncul seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum....
News11 Agustus 2026 17:15
Tim Pengabdian Unhas Edukasi UMKM Perempuan Minasa Upa Pemasaran Berbasis AI
Pelaku UMKM perempuan di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros mulai dibekali kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperk...
Berita Utama11 Agustus 2026 17:02
BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Rupiah Palsu
Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil ...