Logo Sulselsatu

Nurdin Sebut Tak Ada Aturan Fasih Baca Alquran Bagi ASN Promosi Jabatan

Asrul
Asrul

Kamis, 03 September 2020 23:17

ASN Pemkab Gowa tes baca Al Quran dalam rangka promosi jabatan. (ist)
ASN Pemkab Gowa tes baca Al Quran dalam rangka promosi jabatan. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang memberi persyaratan baru bagi ASN yang ingin promosi jabatan. Persyaratan yang dimaksud yakni harus fasih dalam membaca Alquran bagi ASN beragama muslim.

Hal ini dikatakan Adnan saat melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka promosi jabatan. Pelantikan digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (31/8/2020) lalu.

76 ASN tersebut masing-masing tujuh orang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), 28 administrator (eselon III) dan 41 pengawas (eselon IV). Kata Adnan, dari 76 ASN yang dilantik terdapat 14 pejabat yang belum fasih membaca al quran. Olehnya itu, Adnan memberi tenggang waktu hingga 6 bulan untuk meraka memperlancar membaca al Qur’an.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Jika dalam waktu 6 bulan tersebut mereka tak fasih dalam membaca Alquran, mereka harus siap dicopot sesuai materai yang telah ditandatangani.

“Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih, namun karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani diatas materai oleh 14 orang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bahwa menteri dalam negeri (Mendagri) tidak pernah membuat aturan seperti itu.

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

Nurdin mengaku tidak ada satupun aturan yang mewajibkan setiap pejabat muslim diwajibkan untuk fasih dalam membaca al Qur’an.

“Sebenarnya gini, Mendagri sudah memberikan penjelasan bahwa itu tidak ada dalam aturan tapi mungkin pak bupati ini lagi mendorong pegawai pegawai pejabat yang muslim harus bisa membaca Alquran tapi kalau regulasinya nggak aturannya nggak ada.”

Penulis: Jahir Majid

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...