Logo Sulselsatu

Nurdin Sebut Tak Ada Aturan Fasih Baca Alquran Bagi ASN Promosi Jabatan

Asrul
Asrul

Kamis, 03 September 2020 23:17

ASN Pemkab Gowa tes baca Al Quran dalam rangka promosi jabatan. (ist)
ASN Pemkab Gowa tes baca Al Quran dalam rangka promosi jabatan. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang memberi persyaratan baru bagi ASN yang ingin promosi jabatan. Persyaratan yang dimaksud yakni harus fasih dalam membaca Alquran bagi ASN beragama muslim.

Hal ini dikatakan Adnan saat melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka promosi jabatan. Pelantikan digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (31/8/2020) lalu.

76 ASN tersebut masing-masing tujuh orang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), 28 administrator (eselon III) dan 41 pengawas (eselon IV). Kata Adnan, dari 76 ASN yang dilantik terdapat 14 pejabat yang belum fasih membaca al quran. Olehnya itu, Adnan memberi tenggang waktu hingga 6 bulan untuk meraka memperlancar membaca al Qur’an.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Jika dalam waktu 6 bulan tersebut mereka tak fasih dalam membaca Alquran, mereka harus siap dicopot sesuai materai yang telah ditandatangani.

“Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih, namun karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani diatas materai oleh 14 orang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bahwa menteri dalam negeri (Mendagri) tidak pernah membuat aturan seperti itu.

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

Nurdin mengaku tidak ada satupun aturan yang mewajibkan setiap pejabat muslim diwajibkan untuk fasih dalam membaca al Qur’an.

“Sebenarnya gini, Mendagri sudah memberikan penjelasan bahwa itu tidak ada dalam aturan tapi mungkin pak bupati ini lagi mendorong pegawai pegawai pejabat yang muslim harus bisa membaca Alquran tapi kalau regulasinya nggak aturannya nggak ada.”

Penulis: Jahir Majid

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum28 September 2026 15:11
Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan ...
Ekonomi28 September 2026 15:07
Rumah Subsidi Tanpa DP, PT Bayao Gelar Akad Massal di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — PT Bayao Sukses Bersama menggelar akad massal perumahan subsidi di Makassar, Senin 28 September 2026. Melalui program ter...
Makassar28 September 2026 14:10
Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel
Sebanyak 44 tim mengikuti Mini Tournament Padel Pelindo Group Wilayah Makassar di Ultra Padel Makassar, Sabtu (26/9/2026)....
Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...