Logo Sulselsatu

Adnan Larang Keras ASN Gowa Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Asrul
Asrul

Jumat, 04 September 2020 14:26

Adnan Purichta Ichsan ikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah via virtual. (ist)
Adnan Purichta Ichsan ikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah via virtual. (ist)

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan beberapa hal penting usai mengikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah secara virtual pada Jumat (4/9/2020).

Salah satunya mengenai ASN yang dilarang keras ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan tahapan pilkada akan dimulai.

“Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon dimulai hari ini hingga 8 September mendatang,” kata Adnan.

Baca Juga : Pemkab Gowa dan BSI Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Selain itu, terkait Perda Masker yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia meningkat.

“Kita telah memiliki Perda Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan saya meminta peserta Jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” katanya.

Tak hanya itu, pada Perda Wajib Masker ini di dalmnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem

“Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif,” katanya.

Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk dua tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Al Quran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya, ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Al Quran.

Baca Juga : Perumda AM Tirta Jeneberang Setor Dividen Rp3,49 Miliar ke Pemkab Gowa

“Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih Al Quran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Pemkab Gowa Kebut Finalisasi RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah

 

Baca Juga : Pemkab Gowa Kebut Finalisasi RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....