Logo Sulselsatu

Adnan Larang Keras ASN Gowa Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Asrul
Asrul

Jumat, 04 September 2020 14:26

Adnan Purichta Ichsan ikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah via virtual. (ist)
Adnan Purichta Ichsan ikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah via virtual. (ist)

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan beberapa hal penting usai mengikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah secara virtual pada Jumat (4/9/2020).

Salah satunya mengenai ASN yang dilarang keras ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan tahapan pilkada akan dimulai.

“Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon dimulai hari ini hingga 8 September mendatang,” kata Adnan.

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

Selain itu, terkait Perda Masker yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia meningkat.

“Kita telah memiliki Perda Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan saya meminta peserta Jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” katanya.

Tak hanya itu, pada Perda Wajib Masker ini di dalmnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

“Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif,” katanya.

Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk dua tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Al Quran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya, ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Al Quran.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

“Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih Al Quran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

 

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga05 Oktober 2026 05:50
Superco Superteam Juara, Taklukkan SSB Banjar Nusantara Kaltim 1-0
Tim Superco Superteam keluar sebagai juara Superco Superfest 2026 setelah mengalahkan SSB Banjar Nusantara asal Kalimantan Timur dengan skor 1-0 pada ...
Ekonomi04 Oktober 2026 19:36
Tingkatkan Peran Anak Muda, OJK Sulselbar Siapkan Duta Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menyiapkan generasi muda sebagai penggerak literasi dan inklusi ke...
Olahraga04 Oktober 2026 18:24
Khong Guan Perluas Pembinaan Pemain Sepak Bola Usia Dini ke Indonesia Timur
Khong Guan melalui program Khong Guan Superco Supercamp Superfest 2026 memperluas pembinaan talenta sepak bola usia dini hingga Indonesia Timur....
News04 Oktober 2026 17:44
Kalla Beton Suplai Ready Mix Pembangunan Masjid di Sepaku
Kalla Beton mendukung pembangunan Masjid Miftahul Firdaus di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, me...