SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memanggil PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin perihal pelantikan dan pencopotan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota Makassar.
Ketua Bawaslu Kota, Nursari mengatakan pemanggilan tersebut untuk klarifikasi adanya pencopotan dan pengisian jabatan.
“Kita sudah mengundang beberapa saksi dan memang hari ini pukul 10:00 Wita, kita mengundang untuk klarifikasi terhadap PJ Walikota Makassar,” ujar Nursari di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (7/9/2020)
Baca Juga : Bawaslu Makassar Minta Keterlibatan Lembaga Pemantau Bersama Media Massa Cegah Pelanggaran di Pilkada
Namun, sampai jam yang ditentukan Rudy Djamaluddin tidak hadir, bahkan tanpa konfirmasi. Untuk itu, Nursari berniat mengkonfirmasi langsung ke PJ Walikota Makassar sekaligus menghadiri undangan agenda di Kantor Balaikota Makassar
“Secara kebetulan ada kegiatan di Balai Kota. Ada sosialisasi soal penanganan Covid-19 dan saya akan konfirmasi langsung ke beliau (Rudy),” ujarnya.
“Kami tetap berharap sampai Senin ini, biar sampai malam kalau ada waktunya untuk konfirmasi atau memberikan keterangan berkaitan dengan laporan tersebut karena pokoknya dia adalah terlapor. Jadi kalau dia tidak hadir berarti dia meninggalkan haknya untuk klarifikasi laporan tersebut,” ungkap Nursari.
Baca Juga : Kawal Hak Pilih Warga di Pilkada 2024
Pemanggilan tersebut anggap penting karena dalam dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sedangkan, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mencopot dua pejabat eselon II dan melantik 32 pejabat Eselon III dan Eselon IV minus tiga bulan jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Nurmal Idrus Harap Peran Bawaslu Diperkuat Awasi “Kenakalan” ASN di Pilkada
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar