Logo Sulselsatu

PJ Walikota Makassar Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Asrul
Asrul

Senin, 07 September 2020 14:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memanggil PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin perihal pelantikan dan pencopotan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota Makassar.

Ketua Bawaslu Kota, Nursari mengatakan pemanggilan tersebut untuk klarifikasi adanya pencopotan dan pengisian jabatan.

“Kita sudah mengundang beberapa saksi dan memang hari ini pukul 10:00 Wita, kita mengundang untuk klarifikasi terhadap PJ Walikota Makassar,” ujar Nursari di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (7/9/2020)

Baca Juga : Bawaslu Makassar Tutup Program Ngabuburit Pengawasan Ramadan di Kampus Unibos

Namun, sampai jam yang ditentukan Rudy Djamaluddin tidak hadir, bahkan tanpa konfirmasi. Untuk itu, Nursari berniat mengkonfirmasi langsung ke PJ Walikota Makassar sekaligus menghadiri undangan agenda di Kantor Balaikota Makassar

“Secara kebetulan ada kegiatan di Balai Kota. Ada sosialisasi soal penanganan Covid-19 dan saya akan konfirmasi langsung ke beliau (Rudy),” ujarnya.

“Kami tetap berharap sampai Senin ini, biar sampai malam kalau ada waktunya untuk konfirmasi atau memberikan keterangan berkaitan dengan laporan tersebut karena pokoknya dia adalah terlapor. Jadi kalau dia tidak hadir berarti dia meninggalkan haknya untuk klarifikasi laporan tersebut,” ungkap Nursari.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana

Pemanggilan tersebut anggap penting karena dalam dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mencopot dua pejabat eselon II dan melantik 32 pejabat Eselon III dan Eselon IV minus tiga bulan jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020.

Penulis: Resti Setiawati

Baca Juga : Bawaslu Makassar Serahkan Santunan untuk Ahli Waris PKD yang Gugur saat Bertugas

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...
News04 Mei 2026 12:49
PLN UIP Sulawesi dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Percepatan Infrastruktur Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pem...
Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...