Logo Sulselsatu

BPJS Kesehatan Beri Relaksasi, Peserta Bisa Cicil Tunggakan Iuran

Asrul
Asrul

Kamis, 10 September 2020 20:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, NAKASSARBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal dan Kantor Cabang Makassar mensosialisasikan program relaksasi iuran.

Relaksasi iuran yang diberikan yaitu setiap peserta dapat menyicil iuran tertunggak hingga Desember 2021.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim mengatakan, program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

“Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” kata Ridjal, Kamis (10/9/2020).

Ridjal menjelaskan peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta sudah membayar iuran tertunggak paling banyak 6 bulan dan tagihan 1 bulan berjalan. Peserta yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kanal yang disiapkan BPJS Kesehatan di seperti di aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang.

“Setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta dan mengurangi beban peserta di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar memperkenalkan juga program aplikasi layanan cepat dan lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar.

Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya yang dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.

Penulis: Sri Wahyudi Astuti

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...