Logo Sulselsatu

Aktivis Desak KPK Supervisi Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

Asrul
Asrul

Rabu, 16 September 2020 22:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Perumnas seluas 101 hektare di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Kami meminta KPK segera datang ke Sulsel untuk mensupervisi penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Perumnas di Maros. Kasus ini sudah lama ditangani Kejari Maros dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah disetop,” kata Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar, Rabu (17/9/2020).

Menurut Muh Ansar, kasus ini wajib tuntas karena dalam proyek pembebasannya menghabiskan uang negara Rp128 miliar. Masalah mencuat setelah ada seorang yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan yang sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi lahan.

“Kami mendesak KPK untuk secepatnya mengambil alih penangan kasus ini dari Kejari Maros,” tegas Muh Ansar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terkait masalah ini muncul juga dugaan suap yang diduga dilakukan oknum advokat berinisial A kepada aktivis NGO yang mengawal hak ahli waris yang mengklaim lahan di Maros. Kasus dugaan suap ini ditangani Tim Saber Pungli Sulsel. Tim Saber Pungli sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor serta para pihak guna mengendus asal muasal uang ratusan juta tersebut.

Dugaan suap bernilai ratusan juta yang mencuat pada Mei 2020 lalu, pada intinya meminta agar aktivis tersebut bersikap diam dan tak lagi menyuarakan kepentingan ahli waris.

“Kami mengawal kasus ini. Ini juga menjadi indikasi dan akan sampaikan ke KPK. Dalam waktu dekat, kami akan ke kantor Saber Pungli menanyakan soal ini,” tegas Muh Ansar.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Devied yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan memberikan komentar rinci.

“Tim belum menemukan ada temuan berkaitan tipikor disini. Lebih jelasnya di kantor pak biar dijelaskan sama timnya,” tukas Devied melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria mengaku ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e (REF, SHM No.0252/Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...