SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen akan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Kepala Dinas PTSP Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, salah satu cara yang akan dilakukan untuk mempermudah proses perizinan usaha yakni dengan meluncurkan suatu aplikasi.
“Minggu depan kita akan lakukan bimtek bersama seluruh kabupaten kota di sulsel untuk pengembangan aplikasi itu,” katanya.
Dia menjelaskan dengan aplikasi yang akan dibuat nantinya, para pelaku usaha tidak perlu lagi ke provinsi untuk mengurus izin-izin, cukup di kabupaten/kota masing-masing dengan aplikasi yang akan dicanangkan nantinya.
“Saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota supaya para pelaku usaha masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin ke mana saja itu cukup di kabupaten/kota, caranya adalah kita buat aplikasi kami buat kesepakatan dengan teman PTSP kabupaten/kota untuk ada gerai-gerai disetiap kabupaten/kota, gerai-gerai inilah yang kemudian kami linkan antara aplikasi yang ada di sana dengan aplikasi yang ada di provinsi. Sehingga ini connect,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha diharuskan datang ke provinsi untuk mengurus segala persyaratan. Hal ini lanjut Jayadi Nas, membuat para pelaku usaha menghabiskan biaya yang sangat tinggi hanya untuk mendapatkan izin.
Karena itu, dengan aplikasi yang akan dikembangkan ini, para pelaku usaha cukup datang ke PTSP kabupaten/kota mengisi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha.
Meski begitu, tambah Jayadi Nas, terkait pengeluaran izin usaha tetap dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Karena itu kewenangan kami, jadi UU 23 2014, dilampirannya itu jelas apa kewenangan provinsi, apa kewenangan kabupaten/kota apa kewenangan pusat, ini hanya untuk mempermudah, ini kita siasati, karena kami ingin membuat pelayanan yang terbaik itu adalah pelayanan yang mudah dijangkau jadi ketika dia mau ambil aja hp-nya cukup di kabupaten/kota selesai izinnya” pungkasnya. (*)
Penulis: JAHIR MAJID
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar