SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jeneponto yang berada di Jl Ishak Iskandar ditutup sementara.
Penutupan pelayanan di DPMPTSP dilakukan karena adanya beberapa orang staf di kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab untuk seluruh staf pada Jumat lalu oleh tim gerak cepat (TGC) Dinas Kesehatan Jeneponto.
“Untuk mengurangi penyebaran maka dilakukan penutupan sementara pelayanan dari tanggal 21 s/d 26 September 2020,” ujar Kepala DPMPTSP Jeneponto, Mernawati kepada sulselsatu.com.
Baca Juga : Sempat Ditutup Karena Covid-19, Pelayanan di Kantor DPMPTSP Jeneponto Kembali Buka
Menurut Mernawati, sebanyak 6 orang stafnya dinyatakan positif Covid-19. “Berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Jeneponto, dinyatakan 6 orang staf terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai protokol kesehatan Covid-19,” jelas Mernawati.
Sebelumnya, penutupan pelayanan juga dilakukan oleh kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Jeneponto sejak Kepala dinas Disdukcapil, Jaffar Abbas dan 13 orang stafnya dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis lalu. (*)
Penulis: DEDI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar