SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pihak kepolisian Polres Jeneponto berhasil mengungkap motif tewasnya Rendy Sacada (23) pemuda asal Jl, Raya Lanto nomor 21, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng yang ditemukan tewas bersimbah darah di bahu jalan poros Desa Rumbia, Jeneponto, Selasa malam (22/9/2020).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim Polres Jeneponto, korban dibunuh oleh pelaku yang diketahui bernama Risal (24) warga Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
Setelah penyidik mengetahui jika pelaku pembunuhan adalah Risal, Risal pun langsung di amankan oleh Penyidik Polres Jeneponto di rumah kepala Desa Rumbia.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban setelah mengetahui jika selama ini istrinya berselingkuh dengan korban.
“Motifnya karena selingkuh. Si istri (Fitri) pelaku berboncengan terhadap korban, setelah itu pelaku melakukan tindakan pembunuhan yang terjadi tadi malam,”ujar Yudha Kesit Dwijayanto dalam konferensi persnya di Mako Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (23/9/2020).
Perselingkuhan korban dengan istri pelaku ini terjadi sejak 3 bulan lalu setelah pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga istrinya melakukan perselingkuhan dengan korban.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
“Sudah tiga bulan Korban dan istri pelaku berselingkuh, sehingga pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban,” katanya.
Menurut Yudha, alat yang digunakan oleh pelaku membunuh korban adalah satu buah badik.
“Pelaku menggunakan sebilah badik untuk membunuh korban dengan cara pelaku memberhentikan motor korban depan SMK rumbia dan langsung menikam korban sebanyak 12 lubang sesuai hasil visum,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto
Atas perbuatan pelaku, pelaku di jerat ancaman pidana seumur hidup.
“Karena ini kasus perencanaan, pelaki terjerat 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.
Penulis: Dedi
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar