SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ranperda Pencegahan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh resmi menjadi Perda Kota Makassar.
Sembilan Fraksi DPRD yang menyetujui perda tersebut yakni NasDem, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP, Galmeria Kondorura mengapresiasi Pemkot Makassar menaruh perhatian khusus terhadap saudara yang mempunyai kekurangan tempat tinggal.
Baca Juga : Deretan Petahana DPRD Makassar Terancam Tumbang di Pileg 2024
“Kami berharap Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas perumahan kumuh, terlebih lagi ada langkah preventif untuk meningkatkan pemukiman kumuh tersebut,” Ucap Galmeria Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2020).
Ia berharap agar nantinya Ranperda lebih tepat sasaran dan berguna, memberikan perhatian khusus terhadap pemukiman kumuh di Makassar.
“Kami berharap ada pengawasan lebih dari pemerintah dengan membangun koordinasi dengan Kementerian PUPR soal pendanaan nantinya. Kami menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan jadi Perda,” pungkasnya.
Baca Juga : VIDEO: Suara Caleg PPP Makassar Diduga Dicuri
Sementara itu, Jubir Fraksi Golkar, Andi Suharmika mengatakan, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ini yang terdiri dari 94 pasal dimaksudkan menjadi landasan dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
“Berpedoman dengan ketentuan hukum yang ada. Kami Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Profil Fahrizal Arrahman Husain, Caleg PKB Makassar Potensi Peraih Suara Terbanyak di Parlemen
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar