Logo Sulselsatu

Peredaran Minol di Cafe dan Resto Tidak Terkontrol, Dewan Curiga Pemkot Main Mata

Asrul
Asrul

Kamis, 05 November 2020 14:28

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar dinilai terlalu mudah bagi pengusaha. Begitu pun dengan pajak yang dikenakan disebut masih terbilang rendah.

Untuk menekan peredaran minol, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta ketegasan pemerintah kota untuk menutup seluruh penjual miras yang melanggar Perda minol.

Terlebih, kata Azwar, penjualan minol yang tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah atau lembaga pendidikan. Ia menilai, saat ini, Perda minol sudah jelas mengatur tentang larangan tersebut. Oleh karena itu, Azwar mengatakan Perda tak perlu direvisi.

“Perda jelas, aturan semua sudah jelas. Patut dicurigai jika ada pejabat atau aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha cafe. Jika ada yang menafsirkan lain atas aturan Perda kita,” ungkapnya, 5 November 2020.

Ia menilai penjualan minol di kafe akan merusak tumbuh kembang anak dan remaja yang kerap nongkrong di tempat tersebut. Pasalnya, kata dia, anak-anak dan remaja yang sering melihat minol terpajang di kafe akan terdorong untuk mencobanya.

“Kalau mau minol silahkan di bar atau diskotik yang ada cara aturan membuka bar atau diskotik,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menilai perlu ada revisi Perda untuk mengurangi ruang gerak dari para distributor dan sub distributor, serta agen untuk peredaran miras yang ada di Kota Makassar.

“Terlalu gampang mereka mendapatkan izin untuk megecer dan mengedarkan miras ini,” katanya.

Acil, sapaannya, meminta pemerintah kota menaikkan pajak dan memperketat izin operasinya. Sehingga peredaran minol di kafe maupun resto bisa terkontrol.

“Ini banyak terjadi soal gampangnya mendapatkan izin. Memang kita ketahui bersama seperti ada mafia izin yang gampang mengeluar izin seketika,” ungkapnya.

Untuk itu, Acil menyebut mata rantai tersebut harus segera diputus. Sehingga kafe atau resto tidak seenaknya menjual miras.

“Ini untuk kelangsungan anak generasi kita ke depan dan harus dibuatkan pasal yang keras untuk mengikat peredaran minol ini,” pungkasnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...