Logo Sulselsatu

Dewan Target Peralihan Status Perseroda BPR Ditarget Rampung Maret 2021

Asrul
Asrul

Selasa, 17 November 2020 12:26

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David menyebutkan perubahan status Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar sangat penting sehingga perlu dikebut.

Hal tersebut untuk mendorong kerja UMKM melalui penguatan modal dan kredit bagi pelaku usaha dalam rangka pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 dianggap krusial.

“Salah satunya adalah prasyarat suntikan anggaran Rp20 milliar yang saat ini telah diberikan sebesar Rp6 milliar, tidak bisa optimal digunakan karena belum adanya pemegang saham lain yang masuk,” kata Mario, 17 November 2020.

Sehingga, kata legislator Nasdem itu mengatakan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) merekomendasikan perubahan status.

Selama lima tahun, kata Mario, BPR mencari rekan kerja yang menjadi pemegang saham lain. Namun selalu terkendala dalam hal teknis. Hal itu membuat mereka tak bisa mengakselerasikan anggaran yang telah diberikan DPRD.

Olehnya, Mario menambahkan, status menjadi Perseroda BPR harus dikebut.

“Paling tidak bisa rampung pada bulan tiga tahun 2021,” ujarnya.

“Alternatif ini perlu dilakukan, dan ada deadline paling tidak tahun ini mereka sudah harus selesaikan, sehingga tahun depan mereka sudah bisa akses bantuan penguatan modal mereka,” tukasnya.

Sementara itu badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) selaku pengusul melalui juru bicaranya Muchlis Misbah menjabarkan urgensi lain peralihan status BUMD tersebut.

Dia mengatakan ini juga akan meningkatkan PAD kota Makassar, bisnis dibarengi pelayanan akan menjadi orientasi utama dengan status perusahaan menjadi Perseroda.

“Jika BUMD melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mencari penghasilan maka sebaiknya berbentuk perseroda tanpa mengecualikan pelayanan,” ujar Muchlis.

Legislator Hanura ini mengatakan status Perseroda juga lebih profesional, karena diawasi pemerintah dan pemegang saham karena status Perseroda memperkenangkan pihak lain bisa memiliki saham di dalam sehingga akan lebih stabil dan demokratis.

Usaha juga akan lebih mudah dilakukan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana status perseroda memiliki peluang usaha dengan jangkuan yang lebih luas.

“Ini akan membeli peluang besar untuk melakukan usaha dalam artian seluas-luasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...
News04 Mei 2026 12:49
PLN UIP Sulawesi dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Percepatan Infrastruktur Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pem...
Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...