SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah rekanan yang menggarap proyek fisik maupun pengadaan di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga hari ini belum terbayar. Padahal tanggungjawab pekerjaan telah diselesaikan pada Awal Desember 2020.
Para rekanan menuntut pemprov Sulsel segera menyelesaikan pembayaran. Salah satu rekanan yang mendapat paket yang berinisial HI mengeluhkan sikap Pemprov Sulsel yang kini belum menyelesaikan pembayaran.
“Proyek kami sudah teralisasi pengerjaannya. Serah terima pekerjaan proyek dari rekanan ke pemilik pekerjaan semuanya tuntas di awal Desember 2020. Tapi ini sudah menyebrang ke 2021 tapi belum juga terbayarkan,” ujar HI, dalam keterangan resminya ke redaksi, Kamis (7/1/2020).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Menurut informasi yang diterima HI, alasan pembayaran tidak dilakukan oleh Pemprov Sulsel, karena kas keuangan kosong. “Saya sudah berkali kali datang di Pemprov Sulsel, alasan mereka kas Kosong, sehingga tak bisa melakukan pembayaran kegiatan proyek,” kata HI.
Belum terbayaranya sejumlah paket pekerjaan rekanan dari Pemprov Sulsel ini, mereka mengaku sangat dirugikan. “Saya bersama teman rekanan lainnya akibat belum terbayarnya pengerjaan proyek sangat menyangkan sikap pemprov. Kami ini kontraktor kecil kasihan, ini sangat merugikan kami. Soalnya banyak tagihan yang harus dibayarkan,” keluh HI.
HI Meminta pemprov Sulsel segera mencarikan solusi agar segera menyelesaikan pembayaran rekanan.
Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
“Kami sebagai rekanan berharap pemprov agar segera menyelesaikan pembayaran. Jangan hanya kami yang dituntut untuk cepat menyelesaikan pengerjaan, jika terlambat dikenakan denda, ini giliran pengerjaan kami sudah rampung tapi belum dibayarkan pemerintah justru kelihatan cuek, harusnya juga ada sanksi jika terlambat melakukan pembayaran pada rekanan,” tutup HI.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar