Logo Sulselsatu

KPPU Sanksi 3 Perusahaan Bandel di Halamahera Utara

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Januari 2021 20:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam–Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada SATKER Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018–2020 (Kode Tender: 1455233) di Kantor Pusat KPPU di Jakarta Kamis (7/1/2021)

Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 yang juga merupakan pertama KPPU di awal tahun 2021 tersebut melibatkan 5 (lima) terlapor, yakni:
1. Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana;
2. Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang;
3. Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa;
4. Terlapor IV, PT Alfa Adiel; dan
5. Terlapor V, Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP).

Ketua Komisi Kodrat Wibowo, mengatakan setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara Terlapor IV ditemukan tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada beberapa terlapor,” ujarnya.

Mereka yang terlapor yakni :
1. Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana didenda Rp 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah); dan
2. Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang didenda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kedua terlapor diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap

Sedangkan untuk terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi terlapor untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Ketiga terlapor juga diperintahkan Majelis Komisi untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa.

Serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 (dua) tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...