SULSELSATU.com, MAROS – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tanralili Polres Maros berhasil mengamankan dua pelaku pencopetan yang kerap beraksi di Pasar-pasar yang ada di Kabupaten Maros pada Sabtu (16/1/2021).
Kedua pelaku yakni Hendra (45) dan JK (18) yang diketahui merupakan seorang anak dan ayahnya kerap beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sasaran tempat keramaian seperti Pasar.
Dari keterangan pelaku, Bapak dan anak tersebut terakhir kali melakukan aksi kejahatannya di Pasar Carangki Kecamatana Tanralili Maros,pada aksinya tersebut pelaku mengambil dompet,Tas dan Handphone milik korban.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak, pelaku utama si bapak yang beraksi sebagai copet di pasar-pasar rakyat pada hari hari pasar, setelah berhasil barang curian tersebut diserahkan kepada si anak untuk dijual kembali melalui media sosial Facebook,” kata Kanit Reskrim Ipda Erwin.
Dari keterangan pelaku usai di interogasi petugas ditemukan informasi bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatannya.
“Modus operandinya pelaku ini memang menyasar pasar-pasar yang ramai pengunjung utamanya pada hari pasar, jika sudah ada target korban, pelaku mengikuti dan memepet korban kemudian mengambil barang barang miliki korban,”ujar Ipda Erwin.
Adapun barang yang behasil disita dari pelaku yakni 2 buah handphone dan 1 buah dompet warna coklat yang diduga barang hasil kejahatannya.
“Pelaku saat ini kami amankan ke Mapolsek Tanralili untuk di proses hukum lebih lanjut, keduanya akan kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Maros AKP Abdullah mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati terhadap aksi kejahatan dalam beraktivitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dari kejahatan yang mengintai, apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini ekonomi semakin sulit tentunya dibarengi dengan potensi kenaikan angka kejahatan. Utamanya bagi kaum ibu-ibu supaya tidak terlalu mencolok dalam bepergian, tidak memakai perhiasan yang mencolok sehingga mengundang orang lain berbuat kejahatan,” katanya.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar