Logo Sulselsatu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

Asrul
Asrul

Kamis, 28 Januari 2021 18:13

MenpanRB Tjahjo Kumolo.
MenpanRB Tjahjo Kumolo.

SULSELSATU.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE Bersama ini disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga : Belajar dari Jerman, Kemendagri Dorong Parpol Bisa Miliki Badan Usaha Sendiri

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Sumber foto: KemenpanRB

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat

Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Editor: Midchal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...