Logo Sulselsatu

Dewan Tak Terima Alasan Gubernur Sulsel Tolak Percepatan Pelantikan Danny-Fatma

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Februari 2021 12:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menolak mempercepat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Nurdin beralasan, tidak ada urgensi untuk mempercepat lantaran saat ini Kota Makassar tidak mengalami kekosongan pemimpin. Pihak yang mendesak pelantikan diminta untuk tidak membuat gaduh.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A, Kasrudi mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kemendagri melalui Kabag Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Jumat (29/1) lalu.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Itu sudah terkirim. Itu ada aturan yang mengatakan bahwa 14 hari setelah adanya kiriman surat itu harus sudah ada pelantikan,” tegasnya, Selasa (2/1/2021).

Persoalan yang ada dialami Kota Makassar, kata legislator Gerindra itu sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Nurdin Abdullah.

Sebaliknya, kata dia, masalah saat dinilai sangat urgen. Alasannya, dalam 2 tahun terakhir, Kota Makassar dipimpin oleh Pj Walikota yang bukan dipilih oleh rakyat.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

“Bagaimana Pj mau merasakan keluhan masyarakat kalau dia tidak dipilih rakyat? Sekarang ada Walikota dipilih rakyat, kalau bisa secepatnya karena dipilih oleh rakyat dan otomatis mengetahuinya keluhan rakyat. Karena dia terpilih melalui rakyat,” geramnya.

Olehnya itu, seusai mengirim surat ke Provinsi Sulsel, pihaknya akan mengawal proses ini.

“Kami akan tagih dan kami akan ikuti setelah 14 hari, kami akan lihat perkembangannya bagaimana. Kalau perlu kami kumpulkan fraksi lagi di DPRD guna mempercepat untuk melakukan pelantikan,” kata dia.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Permasalahan yang ada di masyarakat ini karena ada keluhan yang tidak tersalurkan karena Pj yang tidak dipilih rakyat. Sekarang ada walikota terpilih yang ditetapkan KPU bahkan kami sudah menyurat. Dia yang mengenal dan mengetahui keluhan rakyat kenapa tidak secepatnya dilantik agar masyarakat bisa merasakan atau paling tidak keluhan itu bisa teratasi,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo meminta jika proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, dilantik dilantik lebih awal dari 11 daerah lainnya.

Alasannya, 30 bulan Kota Makassar dipimpin oleh Pj Wali Kota.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

“Saya berharap atas nama pimpinan DPRD dan anggota berharap agar pelantikan wali kota Makassar dilakukan secepatnya, kenapa secepatnya karena 30 bulan kota Makassar ini diisi oleh Pj. Wali kota, berarti kita transisi 30 bulan, karena tidak ada wali kota yang dipilih rakyat sehingga Makassar ini lebih cepat,” tegasnya.

“Kalau daerah lain kan dilakukan pelantikan 17 februari, kalau kita Makassar tanggal 1 Februari sudah bisa dilakukan pelantikan. Karena 30 bulan kita mengalami kekosongan,” sambung pria berlatar advokat itu.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...