Logo Sulselsatu

Legislator NasDem di Senayan Sebut WNA Tak Punya Hak Dipilih dan Memilih

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Februari 2021 21:22

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com – Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal tersebut dijelaskan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Aminurokhman menanggapi kasus calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020 lalu.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Menurut Aminurokhman, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dengan demikian maka warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih,” tegasnya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengatakan konsep dasar pilkada adalah pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan,” tutur Legislator NasDem itu.

Terkait kasus calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, Aminurokhman mengatakan, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi24 Oktober 2026 18:34
Tallukarsa Pangan Jadi Strategi BI Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengendalian inflasi pangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampu...
Sulsel24 Oktober 2026 18:14
Pemkab Gowa Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk hingga Tembus Pasar Internasional
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gowa untuk terus meningkatk...
Ekonomi24 Oktober 2026 13:40
PT Vale Indonesia Tingkatkan Kapasitas Petani Binaan Terapkan Pertanian Organik
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kapasitas petani binaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelatihan ekologi tanah dan pengelolaan perta...
Politik24 Oktober 2026 08:21
AHY Apresiasi 22 Tahun Pengabdian Ni’matullah Besarkan Demokrat Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi atas pengabdian Ni’matullah Erbe sel...