Logo Sulselsatu

Legislator NasDem di Senayan Sebut WNA Tak Punya Hak Dipilih dan Memilih

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Februari 2021 21:22

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com – Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal tersebut dijelaskan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Aminurokhman menanggapi kasus calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020 lalu.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Menurut Aminurokhman, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dengan demikian maka warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih,” tegasnya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengatakan konsep dasar pilkada adalah pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan,” tutur Legislator NasDem itu.

Terkait kasus calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, Aminurokhman mengatakan, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...