Logo Sulselsatu

UAMBN Bagi MTs dan MA Ditiadakan Kemenag

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Februari 2021 13:25

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com – Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (un) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga : Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” katanya.

Baca Juga : Jangan Asal Memilih Teman Perjalanan Umrah, Paham Adalah Kunci Utama

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 09:18
Sinergi Antar Kota, Tasming Hamid-Hermanto Hadiri Jamuan Gala Dinner APEKSI 2025
SULSELSATU.com, SURABAYA – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid bersama istri, dr. Andi Arfiah Tasming, menghadiri Gala Dinner Musyawarah Nasional ...
Video07 Mei 2025 23:11
VIDEO: Komisi III DPR Terima Aspirasi Advokat soal Ormas yang Meresahkan
SULSELSATU.com – Rapat Dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Perwakilan para Advokat anti-premanisme, Rabu (7/5/2025). Perwakilan Advokat itu...
Video07 Mei 2025 21:46
VIDEO: Ngaku Wartawan, Pria Ini Gerebek Wisma Demi Rayu Penghuni Berhubungan Badan
SULSELSATU.com – Seorang pria menghebohkan warga Bulukumba, Sulsel, setelah mengaku sebagai wartawan dan menggerebek kamar wisma. Aksinya yang viral...
Hukum07 Mei 2025 21:26
Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum...