Logo Sulselsatu

Tolak Divaksin, Sanksinya Tak Dapat Bansos dan Pelayanan Administrasi

Asrul
Asrul

Minggu, 14 Februari 2021 12:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terkait pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19 masyarakat yang tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Komisi VIII DPR meminta seluruh masyarakat menyukseskan program vaksin.

“Sudah seharusnya semua lapisan masyarakat mensukseskan program vaksinasi COVID-19. Tidak boleh ada keraguan tentang program vaksinasi ini, baik secara uji klinis maupun secara kehalalan vaksin,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dikutip detikcom, Minggu (14/2/2021).

Ace mengatakan program vaksin merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan juga perlu sejalan dengan bantuan sosial.

Baca Juga : Dinkes Makassar Buka Layanan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

“Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi COVID-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi,” kata Ace.

“Perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara,” sambungnya.

Menurutnya, masyarakat yang menolak vaksin dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan penularan.

Baca Juga : Dorong Cakupan Vaksinasi dan Imunisasi Campak Rubella, Dinkes Makassar Buka Gerai Layanan

“Jika ada pihak yang menolak vaksin sesungguhnya dia tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu,” kata Ace.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut ini bunyi pasalnya:

Baca Juga : Dinkes Kota Makassar Genjot Realisasi Target Vaksinasi Covid-19

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Baca Juga : Menuju Endemi COVID-19, Dinkes Makassar Percepat Vaksinasi

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...