Logo Sulselsatu

OJK Ancang-ancang Beri Relaksasi Kredit Kendaraan Roda Empat

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Februari 2021 22:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan untuk merelaksasi penyaluran kredit kendaraan bermotor dari perbankan. Hal ini guna melengkapi stimulus fiskal pemerintah melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 1 Maret 2021.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan regulator akan menyesuaikan rasio dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ( ATMR) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor. ATMR adalah adalah komposisi pos pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.

ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio AMTR diturunkan, maka permodalan bank bisa lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah

“Kami akan keluarkan relaksasi terkait dengan kendaraan bermotor karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Heru belum menjelaskan lebih detail mengenai relaksasi peraturan tersebut, termasuk kapan penerbitan peraturan itu. Selain relaksasi kredit kendaraan, OJK juga akan meringankan kredit properti dengan mengubah aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ini bocoran saja. Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021,” ucap Heru.

Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat

OJK memasang target pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini di kisaran 7,5 persen plus minus 1 persen. Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberikan potongan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam segmen kurang atau setara 1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Potongan itu sebesar 100 persen dari tarif normal pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember). Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...