Logo Sulselsatu

OJK Ancang-ancang Beri Relaksasi Kredit Kendaraan Roda Empat

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Februari 2021 22:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan untuk merelaksasi penyaluran kredit kendaraan bermotor dari perbankan. Hal ini guna melengkapi stimulus fiskal pemerintah melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 1 Maret 2021.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan regulator akan menyesuaikan rasio dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ( ATMR) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor. ATMR adalah adalah komposisi pos pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.

ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio AMTR diturunkan, maka permodalan bank bisa lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah

“Kami akan keluarkan relaksasi terkait dengan kendaraan bermotor karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Heru belum menjelaskan lebih detail mengenai relaksasi peraturan tersebut, termasuk kapan penerbitan peraturan itu. Selain relaksasi kredit kendaraan, OJK juga akan meringankan kredit properti dengan mengubah aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ini bocoran saja. Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021,” ucap Heru.

Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat

OJK memasang target pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini di kisaran 7,5 persen plus minus 1 persen. Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberikan potongan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam segmen kurang atau setara 1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Potongan itu sebesar 100 persen dari tarif normal pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember). Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...