Logo Sulselsatu

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Transaksi 3 Ribu Bahan Peledak

Asrul
Asrul

Minggu, 21 Februari 2021 13:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Surabaya – Polisi menggagalkan jual beli sebanyak ribu bahan peledak jenis detonator yang dikemas dalam 30 kotak di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep.

Pengungkapan tersebut bermula saat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya polisi meringkus dan mengamankan dua tersangka.

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dilansir dari tribratanews.

Sebanyak tiga ribu bom ikan itu diserahkan Mastur kepada Ahmadi di pelabuhan Jangkar Situbondo, selaku pemesan atau pembeli.

Untuk harga per-unit detonator senilai Rp7 ribu sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp21 juta dengan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak berisi tiga ribu detonator dan dua unit telepon genggam.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...