Logo Sulselsatu

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Transaksi 3 Ribu Bahan Peledak

Asrul
Asrul

Minggu, 21 Februari 2021 13:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Surabaya – Polisi menggagalkan jual beli sebanyak ribu bahan peledak jenis detonator yang dikemas dalam 30 kotak di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep.

Pengungkapan tersebut bermula saat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya polisi meringkus dan mengamankan dua tersangka.

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dilansir dari tribratanews.

Sebanyak tiga ribu bom ikan itu diserahkan Mastur kepada Ahmadi di pelabuhan Jangkar Situbondo, selaku pemesan atau pembeli.

Untuk harga per-unit detonator senilai Rp7 ribu sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp21 juta dengan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak berisi tiga ribu detonator dan dua unit telepon genggam.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Desember 2025 22:19
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi DPC Pandawa Pattingalloang, Bahas Kolaborasi Program Sosial
SULSELSATU.com MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Pattingalloang di Ruang Rapat Waki...
Video18 Desember 2025 22:19
VIDEO: Lurah Makassar Minta Maaf Usai Nenek Digotong Ambil Bantuan Beras
SULSELSATU.com – Lurah Maricaya Baru, Budianto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga nenek Wahbah (85). Lansia yang viral karena harus d...
Video18 Desember 2025 19:51
VIDEO: Ledakan Diduga Akibat Tabung Gas Elpisi di Kafe Makassar
SULSELSATU.com – Ledakan terjadi di sebuah kafe di Jalan Sunu, Kalukuang, Tallo, Makassar, Kamis (18/12/2025). Kejadian tersebut menghebohkan wa...
News18 Desember 2025 16:34
Maju Bersama GoFood Kolaborasi TDA Ajak UMKM Makassar Go Digital dan Naik Kelas
GoFood, layanan pengantaran makanan online dari Gojek unit bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berkomitmen dalam mempercepat digitalisasi UMKM k...