SULSELSATU.com, Makassar – Sebanyak 338 unit kendaraan dinas milik Pemkot Makassar masih dikuasai pihak ketiga. Badan Aset Pemkot Makassar mulai melakukan penertiban. Dimulai dari Sekretariat Daerah.
“Hari ini baru satu SKPD yang kami lakukan pemeriksaan. Yaitu Sekretariat Daerah. Menyusul SKPD lain,” Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeeah (BPKAD), Rachmat Azis di Lapangan Karebosi, Jl Achmad Yani, Rabu (24/2/2021).
Sampai saat ini, lanjut Rachmat, baru 66 randis yang diperiksa. Adapun jenis pemeriksaan yaitu, cek fisik, kelayakan penggunaan, kesesuaian nomor kendaraan dinas, dan STNK-nya.
Karena ada kemungkinan besar yang sudah tidak layak lagi. Terutama yang terkait dengan kendaraan dinas jabatan.
“Juga terkait peruntukan sesuai jabatan, semisal ada kendaraan jabatan yang khusus eselon II, tapi menggunakan kendaraan untuk eselon III, atau sebaliknya, itu yang juga mau kita tertibkan,” sambungnya.
Untuk randis yang dikuasi pejabat non-aktif atau pensiunan, Rachmat memastikan menertibkannya. “Yang jelas kami sudah lakukan deteksi,” demikian Rachmat.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Midkhal