SULSELSATU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mendata kembali seluruh kendaraan dinas untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang tidak sesuai tugas dan fungsinya
Kepala Bidang Aset BPKAD Makassar, Rachmat Azis mengatakan, penertiban ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas.
Penertiban itu menemukan banyak kendaraan dinas yang seharusnya berpelat merah menjadi hitam, dikuasai pihak ketiga, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsinya
“Itulah kita melakukan penertiban kembali karena masih ada beberapa kendaraan kita di luar dari tugas dan fungsinya. Dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini pejabat-pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun,” katanya di Lapangan Karebosi, Rabu (24/2/2021).
Menurut pencatatan laporan terakhir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), masih ada 338 kendaraan roda empat dan dua, masih dikuasai pihak ketiga. Namun sampai saat ini baru 66 randis yang diperiksa
“Kami sudah berupaya mendeteksi dan melakukan penarikan,” katanya.
Dia mengatakan ada nomor khusus yang digunakan kendaraan dinas Pemkot Makassar dan diubah dari merah ke hitam.
“Mungkin ada berbagai alasan. Kalau dilihat pelatnya, boleh jadi angka sama, cuma pelat merahnya dihitamkan. Semestinya menggunakan pelat dinas,” katanya.
Rachmat menjelaskan pelat merah merupakan identitas sebuah mobil dinas. Penggunaannya untuk kegiatan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, seluruh oknum pengguna mobil dinas tersebut telah didata. Mengenai sanksi, Rachmat tidak mengetahui secara pasti karena bukan wewenangnya.
“Kita hanya eksekusi saja,” tutupnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Midkhal