Logo Sulselsatu

KPPU Makassar Tak Kendor Lakukan Pengawasan Pasca OTT Gubernur Sulsel

Asrul
Asrul

Minggu, 28 Februari 2021 09:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan beberapa pengusaha kontraktor proyek.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dunia usaha khususnya yang melibatkan pejabat publik tidak boleh sedikitpun kendor, demikian juga dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.

Baca Juga : KPPU Makassar Pantau Harga Pangan di Pasar Terong, Ayam dan Telur Alami Kenaikan

“Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, dimana terdapat janji maupun “kickback” kepada pejabat (bouwhir)”, terang Hilman, Minggu (28/2/2021).

KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini, apalagi sampai dengan saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.

Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender. Antara lain pada tahun 2018, KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kab Bantaeng dimana Para Terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.

Baca Juga : KPPU Soroti Harga Beras, Telusuri Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di Bulukumba

Disamping melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan. Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se Provinsi Sulawesi Selatan.

“KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent,” tegas Hilman.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Agustus 2026 21:31
VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Enrekang Dirusak Massa
SULSELSATU.com — Rumah terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Anggeraja, Enrekang, dirusak massa, Jumat (21/8) malam. Massa membongkar rumah yang sa...
News22 Agustus 2026 20:45
Grup Astra Makassar Salurkan 400 Dus Indomie untuk Korban Gempa NTT
Grup Astra Makassar menyalurkan bantuan berupa 400 dus Indomie bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
Video22 Agustus 2026 19:40
VIDEO: Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Kalimantan
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kabupaten...
Metropolitan22 Agustus 2026 17:53
Yayasan Anak Rakyat dan Kemensos Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tamalanrea
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan kepada ko...