Logo Sulselsatu

Komentari Kasus OTT Nurdin Abdullah, Danny: Kita Doakan Beliau Kuat

Asrul
Asrul

Minggu, 28 Februari 2021 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus gratifikasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) menggemparkan masyarakat Indonesia, terlebih Sulawesi Selatan.

Di mata masyarakat, sosok NA sapaan akrabnya sangat dihormati dan kagumi. Ia terkenal bersih dan santun.

Tak hanya itu, NA merupakan peraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) Tahun 2017 silam.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Namun, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat NA dan dua orang lainnya membuat masyarakat kecewa. Dengan kejadian itu, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberikan dukungan ke Mantan Bupati Banteng tersebut

Danny mendoakan agar NA kuat menghadapi musibah yang sedang menimpa sang professor.

“Pak NA itu pemimpin Sulsel. Kita mendoakan beliau, agar kuat menghadapi ini,” ujar Danny, di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (28/2/2021)

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua pejabat, agar tetap bersih dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.

“Saya kira, kita rakyat Makassar mendoakan beliau, agar tabah menghadapi ini dan saya kira semua pemimpin Makassar menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutur Danny.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 01.00 WITA.

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan konstruksi perkataan dan pengumpulan barang bukti, ditetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ( NA) dan Sekertaris Pekerjaan Umum Prov Sulsel, Edy Rahmat ( ED) sebagai penerima suap dan Kontraktor, Agus Sucipto (AS) sebagai pemberi suap.

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER dan sebagai Pemberi saudara AS,” ujar Firli

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...