Logo Sulselsatu

Polres Jeneponto Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Penyulundupan Pupuk Subsidi

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Maret 2021 23:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak satu orang resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Jeneponto dalam kasus dugaan Penyuludupan pupuk bersubsidi jenis urea ke Kabupaten Gowa pada Jumat, (23/10/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul dalam konferensi Pers di Mako polres Jeneponto, terkait penetapan tersangka kasus Penyuludupan pupuk subsidi, Rabu (10/3/2021).

“Menetapkan satu orang tersangka inisial AD sebagai sopir karena dia yang mengangkut pupuk tersebut,” ujar Syahrul.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Sahrul juga menyampaikan, jika tersangka AD ini yang membeli pupuk dari lelaki SR (Pengecer) seharga 130 ribu perkarung dengan maksud akan di jual di kabupaten Gowa.

“Kita belum mengatakan ini (AD) tersangka utama dan yang jelas baru satu yang ditetapkan Tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah tersangka yang terkait dan terlibat dalam kasus ini,” jelas Syahrul.

Kata Syahrul, AD dikenakan pasal pasal 4 ayat 1 huruf a peraturan pengganti UU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (PP) nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15/N/BAG/Per/nomor:4/2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelas Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Kelara berhasil mengamankan pupuk jenis urea bersubsidi milik pemerintah berasal dari Desa Samataring, Desa Tombolo dan Kelurahan Tolo Kabupaten Jeneponto, rencananya akan dijual ke Kabupaten Gowa.

Pupuk subsidi tersebut berjumlah 300 zat, yang mana 200 zak asal dari lelaki AR yang dibeli oleh lelaki AD untuk dibawah ke kabupaten Gowa seharga Rp130 ribu perzak dan dari kelurahan Tolo sebanyak 100 zak dari perempuan SK yang merupakan pengecer pupuk.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...