Logo Sulselsatu

Wamenkumham Hadir di UNM, Bahas RUU KUHP

Asrul
Asrul

Jumat, 09 April 2021 10:56

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum yang membahas Qua Vadis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuliah umum ini digelar secara luring terbatas, Menghadirkan 3 keynote Speaker atau pembicara, yaitu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Republik Indonesia, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej. di Lt 2 Gedung Pinisi, Kamis (8/4/2021).

Serta Zainal Arifin Mochtar pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I Universitas Negeri Makassar.

Dalam pemalarannya, Prof Edward menjelaskan, bahwa RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu system kodifikasi hukum pidana nasional.

Bertujuan untuk menggatikan KUHP lama, yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia – Belanda.

“KUHP warisan colonial hindia belanda telah berkembang secara massif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang di atur dalam kodifikasi,” jelasnya.

Lanjutnya, pada tahun 1963 telah di adakan seminar Hukum Nasional I, dan telah di mulai pembentukan RUU KUHP yang baru. Ia mencotohkan, Belanda membuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka, untuk membuat KUHP sendiri.

“Tetapi memang membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” katanya.

Wamenkumham berharap, kuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak, yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum Pidana.

Serta untuk menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP. Sehingga pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang – undangan, bisa disajikan secara transparansi dan melibatkan masyarakat.

“Hari ini gagasan terkait pembentukan RUU KUHP, yang merupakan estafet dari pada pendahulu, yang mutlak harus kita wujudkan sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa, dan patut kita banggakan,” ujarnya

Ia pun mengharapkan, Diskusi Publik ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif, untuk menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia.

Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, tentang pandangannya terkait perkembangan hukum.
Menurutnya, awalnya negara – negara di dunia hanya menganut hukum positifistik, yaitu hukum yang tergantung dari pemilik otoritas yang membuat hukum itu sendiri.

Sehingga etika moral tidak terlalu mempengaruhi suatu pembentukan hukum. Namun, menurut Zainal, pandangan ini akan membuat negara menjadi sangat kuat.

“Memang dalam perkembangannya, hukum positif itu beriringan dengan menguatnya negara. Jadi semakin kuat suatu negara, maka hukum positif juga akan menguat,” jelasnya.

Padahal menurutnya, sebagai otoritas, negara itu harus selalu dicurigai.

“Yah jadi jangan menyalahkan rakyat kalau mereka mengkritisi negara, karena itu memang sudah kodratnya,” katanya

Apalagi menurutnya, pengalaman sejarah selama ini, membuktikan negara sudah sering kali melakukan kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya.

“Karena negara harus dicurigai, makanya pemahaman positifstik bergeser ke hukum antroposentrisme, yaitu pemahaman, bahwa hukum itu yang harus dilihat manusianya,” jelasnya.

Dan itu menyumbangkan pengetahuan dengan sangat cepat, dan membantu mengumbarkan pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia.

“Dengan bergesernya pandangan hukum ini, maka seketika bergeser semua pandangan hukum. Jadi saat ini yang diliat dari pembentukan peraturan itu manusianya,” katanya

Namun sampai sekarang, para pembuat kebijakan masih berdebat, terkait apa yang harus didahulukan dalam pembuatan hukum. Menurutnya, hal hukum akan terus berkembang kearah yang lebih ideal.

“Makanya dalam pembentukan hukum itu sering kali terjadi mix atau pencampuran antara hukum positifistik, tapi tetap memperhatikan kodrat manusia,” ujarnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...