Logo Sulselsatu

Kasus Penipuan Investor Asal Korsel Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Asrul
Asrul

Kamis, 06 Mei 2021 18:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus penipuan yang dilakukan Anton Kamuh terhadap seorang investor asal Korea selatan Shin Yong Ju ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (6/5/2021)

Seperti diketahui, Shin Yong ang dikenal sebagai Direktur utama PT Seven Energy Indonesia mengaku telah ditipu oleh Anton Kamuh orang kepercayaannya saat membebaskan lahan atau tanah seluas 7,4 hektar.

Lahan tanah tersebut terletak di Desa Tamalate, kecamatan Galesong Utara serta lahan yang ada di Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara.

Hal ini berawal saat Shin Yong membebaskan lahan pada Januari 2008 namun Anton Kamuh membuat akte jual beli pada 2012 disaat Shin Yong berangkat ke Korea Selatan

Pelaku atau Anton Kamuh lalu mengurus akta jual beli (AJB) dengan menggunakan surat kuasa palsu. Dalam AJB itu, Anton Kamuh mencantumkan namanya dengan tulisan ‘dirinya bertindak untuk dan atas nama’ Presiden Direktur PT Seven Energy Indonesia

Selanjutnya tulisan bertindak dan atas nama dicoret diduga berdasarkan kesepakatan dengan camat Galesong Utara H Hamzah M Ap dan pejabat BPN Takalar Nuzuliyah.

Tak hanya itu, AJB itu lalu digunakan untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat atas namanya. Setelah sertifikat terbit dengan atas namanya maka selanjutnya Anton Kamuh lalu menjual lahan seluas kurang lebih 5 hektar dari 7,4 hektar kepada pihak lain masing -masing untuk Ciendrapuri Gandatama dan (alm) Gaffar Patappe.

Untuk Gaffar Patappe seluas kurang lebih 2 hektar, sedangkan Ciendrapuri kurang lebih 3 hektar. Kini Anton sebagai pelaku telah ditangkap oleh aparat dari Polda Sulsel pada Sabtu di jalan Baji Pa’mai Kota Makassar.

Pada pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Turman Sormin Siregar mengakui jika harapan Mr Shin untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus 2014 lalu baru sekarang ada titik terang.

“Nanti setelah Kapolda dan Dirkrimum yang dikawal langsung oleh Kasubdit Ahmad Mariyadi beserta penyidiknya sehingga kasus ini menjadi p21, yang kemudian karena tersangka tidak kooperatif sehingga terbit surat DPO. Alhamdulillah pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 tepatnya dijalan baji pamai tersangka ditangkap,” ujar Kombes Turman, baru-baru ini

Abd Rahman Dg Ngola yang ditugasi untuk hadir di Polda mengaku sangat berterima kasih.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda dan jajarannya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya sehingga kami memiliki kepastian hukum,” ujar Abd Rahman Dg Ngola.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 17:15
Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perint...
Pendidikan05 November 2026 15:52
OJK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mahasiswa menjadi agen literasi keuangan sekaligus penggerak ekonomi daerah....
Makassar05 November 2026 15:22
ASUS Hadirkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026 di Makassar, Perkuat Standar No.1 Quality & Service
SULSELSATU.com, MAKASSAR – ASUS memperkenalkan berbagai pilihan laptop unggulan 2026 sekaligus memperkuat komitmen terhadap kualitas produk dan ...
Kesehatan05 November 2026 15:20
370 Anak di Gowa Terima Bantuan Susu dari Kementerian PPPA
Sebanyak 370 anak di Kabupaten Gowa menerima bantuan susu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI untuk mendukung peme...