Logo Sulselsatu

Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Plt Gubernur Imbau Umat Muslim di Sulsel Salurkan Zakat

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 09 Mei 2021 04:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” ucapnya.

Baca Juga : Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Sudirman berharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.

Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” tuturnya.

Baca Juga : YBM BRILiaN Salurkan Dana ZIS Rp126,7 Miliar Sepanjang 2024

Andi Sudirman juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :

1. Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.

Baca Juga : PKB Tegaskan Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Cukup untuk Program MBG, Tak Perlu Zakat

2. Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.

3. Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%

4. zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).

Baca Juga : Zakat Pegawai PLN Salurkan Bantuan Bagi Siswa SDN 163 Lalebata di Bone

5. zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.

– Zakat Binatang Ternak:

* Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.

Baca Juga : Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

* 2 Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.

Editor : Jahir Majid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Mei 2025 11:26
Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi Penyelenggaraan F8, Pemkot Siap Beri Dukungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak swasta...
Makassar06 Mei 2025 07:35
Asmo Sulsel Sukses Gelar Safety Riding Competition 2025 di Makassar
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon sukses menggelar Hon...
Hukum05 Mei 2025 22:21
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Akselerasi Kinerja Menuju Zona Integritas WBBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengajak seluruh jajarannya untuk terus...
Makassar05 Mei 2025 21:30
Unhas Ungkap Dua Kasus Kecurangan UTBK: Aplikasi Ilegal hingga Praktik Perjokian
SULSELSATU.com MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dua kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Ko...