Logo Sulselsatu

Legislator Makassar Sebut Perda Rumah Kost Perlu Dilakukan Revisi

Asrul
Asrul

Minggu, 27 Juni 2021 14:09

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondorura, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost dalam rangka penyebarluasan informasi dan produk hukum.

Merry sapaannya mengatakan, sosialiasi Perda ini merupakan salah satu program kegaiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap Perda dan peraturan di Makassar harus diketahui masyarakat.

“Nah kita ingin menyampaikan bahwa Perda rumah kost itu ada. Dan ternyata tadi ada juga warga yang belum tahu, padahal sudah sepuluh tahun Perda ini dibuat,” ujarnya di Hotel Dalton, Makassar, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Politisi PDIP itu memaparkan bahwa ada warganya yang mengusulkan agar dilakukan revisi, mengingat kondisi dan zaman sudah berubah dibanding sepuluh tahun yang lalu.

“Saya kira kita sependapat dengan saran salah satu peserta Sosper tadi untuk dilakukan revisi. Misalnya soal kemanan, perlu ada dalam naskah Perda tentang CCTV, menurut hemat kami ini memang sangat penting,” ungkap Merry.

Hal lain kata Merry mengenai Perda rumah kost adalah juga perlu dilakukan duduk bersama antara lurah, Ketua RT dan RW untuk saling sinergi dalam pengelolaan rumah kost tersebut.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Makassar, Fathur Rahim mengatakan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan rumah kost.

“Kalau sejak awal izin rumah kost di RT RW baik, saya yakin tidak akan ada kegaduhan yang terjadi nanti, inilah pentingnya peran mereka,” tuturnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

Hal lain disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P. Dia mengatakan Perda ini belum maksimal sosialisasinya ke warga, sehingga diperlukan keseriusan legislatif dan eksekuti menyampaikan Perda ini ke para pelaku usaha rumah kost.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...