Logo Sulselsatu

Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021, Pemkab Gowa Terapkan PPKM Level 3

Asrul
Asrul

Senin, 26 Juli 2021 14:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 dengan tingkatan level tiga.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa pada Minggu malam, terlebih Makassar akan melakukan PPKM level 4 dimana sebagian besar tempat umum akan ditutup atau hanya melayani take away saja.

“Jika Makassar melakukan ini maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar, karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar yang beresiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3,” ungkapnya saat memimpin rapat Coffe Morning melalui virtual, di Peace Room A’Kio, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : VIDEO: Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Usai Peras Warga

Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online, kedua kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).

“Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tambah Adnan.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar, lapak jajanan tetap dibuka dengan ketentuan sampai jam 7 malam untuk makan ditempat namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam.

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak

Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...
Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...