Logo Sulselsatu

Pemkab Jeneponto Tak Layani Kenaikan Pangkat ASN Yang Belum Divaksin

Dedy
Dedy

Sabtu, 21 Agustus 2021 15:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran (SE) perihal pelayanan administrasi untuk kepegawaian nomor 800/82 BKPSDM.

Dalam surat edaran tersebut, pejabat dan ASN yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penerbitan surat keterangan, pengesahan administrasi kepegawaian, itu harus melampirkan surat keterangan vaksin covid-19.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan penerbitan surat edaran tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.

“Kalau itu sudah dikeluarkan, saya belum lihat. Tapi itu resmi karena di hari Senin yang lalu, saya sudah minta kepada Sekda supaya seluruh PNS bisa menjadi orang pertama yang mempelancar ini vaksinasi yang kita lakukan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Rujab Bupati, Jumat malam (20/8/2021).

Iksan mengaku bahwa aturan ini hanya berlaku untuk para ASN dan pejabat, tidak untuk masyarakat.

“Tentu ASN saja, itupun ASN yang sudah di periksa yang tidak punya penyakit yang berakibat lain. Yang ada penyakit tambahannya kalau sudah diperiksa,” jelasnya.

Aturan ini sudah berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2021.

“Berarti kalau sudah keluar, sudah terlaksana ketika dia mengurus sesuatu untuk kebutuhan administrasi yah sudah terlaksana,” ungkapnya.

Bupati dua periode ini menegaskan bagi ASN dan pejabat yang menolak untuk mengikuti aturan tersebut, maka mereka tak akan dilayani. Parahnya, akan dikenakan sanksi.

“Jangan dilayani kalau tidak ada hasil vaksiknya. Sanksi tidak ada pelayanan administrasi. Kalau kau tidak dengar, kita juga tidak dengar. Harus Saling mendengarkan, jangan hanya anda yang mau di dengarkan,” tegasnya.

Namun, jika pegawai yang mempunyai riwayat penyakit dan bertentangan dengan vaksin, maka mereka diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter.

“Hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kalau dokter bilang ada penyakit lain yang tidak bisa divaksin, kita minta keterangan dokter,” papar Iksan.

Karaeng Nindra sapaan akrabnya mengatakan aturan ini akan berlaku sampai 5000 ASN telah divaksin. Dia mengatakan, sebenarnya kebijakan ini ada atas laporan dari beberapa kepala dinas.

“Sampai semua PNS divaksin supaya sehat yang memenuhi syarat. Kita belum pernah menghitung secara keseluruhan, tetapi dari kurang lebih 5000 PNS yang ada di Jeneponto saya mendengar di beberapa informasi di dinasnya masing-masing melaporkan bahwa masih ada yang belum,” terangnya.

Dari laporan tersebut, kata Iksan, masih ada beberapa ASN yang dinilai masih bandel. Bahkan, tak mau vaksin.

“Oleh karena itulah keluar kebijakan itu. Ini laporan dari beberapa kepala dinas bahwa di dinas ku masih ada belum vaksin. Kenapa? Bandel aja. Yah Kalau mau main bandel kita juga bisa bandel,” kata Iksan.

Iksan menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini hanya untuk melihat masyarakat Butta Turatea sehat. Supaya penyakit ini bisa berlalu.

“Harus sukses, bukan untuk dirinya sendiri untuk kita semua, kalau dia sakit tulari istrinya dan keluarganya. Kita juga ini kena. Kita tidak mau bertambah ini penyakit,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama14 September 2026 22:49
Mulai 15 September, Pengisian BBM di Jeneponto Berlaku Sistem Plat Ganjil-Genap
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Jeneponto mulai Selasa, 15 September 2026, akan menerap...
News14 September 2026 20:48
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat standar keamanan fasilitas pelabuhan di wilayah kerja Regional 4 melalui pelatihan kompetensi...
Video14 September 2026 19:57
VIDEO: Polisi Berhasil Sita 18.905 liter BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel
SULSELSATU.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 18,9 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 17 tersangka dalam 10 kasu...
Makassar14 September 2026 16:51
Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya kecolongan terkait kasus penangk...