Logo Sulselsatu

Plt Gubernur Sulsel Jadi Saksi Sidang Suap Nurdin Abdullah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 26 Agustus 2021 14:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif di Pengadilan Negeri Makassar , Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (26/08/2021).

Sudirman Sulaiman menjadi salah satu saksi pada sidang terdakwa Gubernur (Dalam pemberhentian sementara) Sulsel, Nurdin Abdullah dan terdakwa Edy Rahmat pada perkara tindak pidana korupsi. Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H, M.H

Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Turut hadir diperiksa sebagai saksi, yakni Jumras, Syamsul Bahri, Eddy Jaya Putra, dan Rudy Jamaluddin.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin

Sidang ini dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Hampir dua jam lamanya, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

Pertanyaan mulai dari kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa serta mengenai proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot

Andi Sudirman menyampaikan kedekatannya dengan Gubernur nonaktifkan Nurdin Abdullah yang hanya bersifat profesional dalam hal pekerjaan.

Sementara dengan Edy Rahmat, Andi Sudirman mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus diantara keduanya.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur” katanya.

Baca Juga : Ingin Lanjutkan Stadion Barombong, Danny Bakal Temui Plt Gubernur

“Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub” jelasnya.

Selama menjabat hingga kini sebagai Plt Gubernur, Sudirman Sulaiman mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengaku terus berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Masuk Jajaran Gubernur Terpopuler 2021 Versi Indonesia Indicator

Sementara itu, terdakwa Nurdin Abdullah membenarkan pengakuan dari Plt Gubernur Sulsel. “Keterangan pak Wagub, sudah cukup pak,” kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya yakni Gubernur Sulsel yang telah diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...