SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur semakin banyak, membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan pertashop.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM, SH didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir. Abd. Munir Razak,MM , dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran PPPK 2024
Selaku Pimpinan Rapat HM Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.
Dalam hal ini pihak pertamina yang disampaikan langsung oleh bapak Razak Selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Syarat yang dimaksud diantaranya pemohon melakukan registrasi dipihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi yang akan dibangun pertashop. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilo Meter dari SPBU,” jelas Razak.
Baca Juga : DPRD Luwu Timur Mulai Bahas Rancangan Tata Tertib untuk Periode 2024-2029
“Setelah bagian tersebut terpenuhi maka selanjutnya pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan,”tambahnya.
Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM, Juga menyampaikan agar pemerintah daerah agar memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pembangunan pertashop.
Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM), namun dalam proses pembangunannya perlu diadakan pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan Amdal.
Baca Juga : DPRD Luwu Timur Resmi Bentuk Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib
Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar