Logo Sulselsatu

DPRD Luwu Timur Adakan Rapat Dengar Pendapat untuk Penertiban Pendirian PertaShop

Andi
Andi

Selasa, 12 Oktober 2021 13:43

Rapat Dengar Pendapat di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021). Sulselsatu/Sucipto
Rapat Dengar Pendapat di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021). Sulselsatu/Sucipto

 

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur semakin banyak, membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan pertashop.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM, SH didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir. Abd. Munir Razak,MM , dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Internal Bahas Pemusnahan Arsip Inaktif

Selaku Pimpinan Rapat HM Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.

Dalam hal ini pihak pertamina yang disampaikan langsung oleh bapak Razak Selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Syarat yang dimaksud diantaranya pemohon melakukan registrasi dipihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi yang akan dibangun pertashop. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilo Meter dari SPBU,” jelas Razak.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran PPPK 2024

“Setelah bagian tersebut terpenuhi maka selanjutnya pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan,”tambahnya.

Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM, Juga menyampaikan agar pemerintah daerah agar memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pembangunan pertashop.

Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM), namun dalam proses pembangunannya perlu diadakan pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan Amdal.

Baca Juga : DPRD Luwu Timur Mulai Bahas Rancangan Tata Tertib untuk Periode 2024-2029

Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Sucipto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juni 2026 11:09
PLN UIP Sulawesi Simulasi Tanggap Darurat, Tingkatkan Kesiapsiagaan Pegawai
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar simulasi tanggap darurat di lingkungan Kantor Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Se...
Olahraga23 Juni 2026 09:52
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series 2026
Astra Motor Racing Team (ART) mencatat hasil impresif pada Mandalika Racing Series (MRS) 2026 Seri 2 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok, 20...
News23 Juni 2026 09:47
Kamrussamad Minta 7 Kemenko Perkuat Akuntabilitas RAPBN 2027, Tegaskan APBN Harus Berdampak ke Rakyat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamrussamad, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ...
Hukum23 Juni 2026 08:21
Ada Dugaan Korupsi di Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf, Polres Gowa Periksa Plt Kadis PUPR
SULSELSATU.com, GOWA – Praktek dugaan korupsi, pungutan liar, gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus terkua...