Logo Sulselsatu

DPRD Luwu Timur Adakan Rapat Dengar Pendapat untuk Penertiban Pendirian PertaShop

Andi
Andi

Selasa, 12 Oktober 2021 13:43

Rapat Dengar Pendapat di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021). Sulselsatu/Sucipto
Rapat Dengar Pendapat di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021). Sulselsatu/Sucipto

 

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur semakin banyak, membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan pertashop.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM, SH didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir. Abd. Munir Razak,MM , dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga : Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur : Perempuan Harus Berani Ambil Peran dalam Pembangunan

Selaku Pimpinan Rapat HM Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.

Dalam hal ini pihak pertamina yang disampaikan langsung oleh bapak Razak Selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Syarat yang dimaksud diantaranya pemohon melakukan registrasi dipihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi yang akan dibangun pertashop. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilo Meter dari SPBU,” jelas Razak.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Internal Bahas Pemusnahan Arsip Inaktif

“Setelah bagian tersebut terpenuhi maka selanjutnya pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan,”tambahnya.

Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM, Juga menyampaikan agar pemerintah daerah agar memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pembangunan pertashop.

Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM), namun dalam proses pembangunannya perlu diadakan pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan Amdal.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran PPPK 2024

Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Sucipto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2026 21:42
VIDEO: Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia...
Olahraga22 September 2026 19:41
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional IJTC U-15
Astra Motor Racing Team (ART) mengoleksi sembilan podium pada Mandalika Racing Series (MRS) ronde keempat yang berlangsung pada 19 dan 20 September 20...
News22 September 2026 15:57
HUT ke-21, LPS Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Daerah Sulsel
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-21 di Kota P...
Makassar22 September 2026 14:19
Baruga Market Bukit Baruga Kembali Jadi Ruang Kolaborasi UMKM Bersama Warga
Kawasan Bukit Baruga kembali menggelar Baruga Market sebagai ruang kolaborasi sekaligus wadah pengembangan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan M...