Logo Sulselsatu

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito ke JPU Kejari Makassar

Asrul
Asrul

Rabu, 10 November 2021 08:38

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama Tersangka Melati Bunga Sombe kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar.

Diketahui, Melati merupakan mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di Kantor Cabang Utama Makassar, Sulawesi Selatan. Penyerahannya dilakukan di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Letjen Hertasning Makassar kemarin.

“Kami telah menerima penyerahan Tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Penyerahan tersangka Melati Bunga Sompe merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan oleh Penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Dimana terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan Tersangka dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021.

“Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban yang terdiri dari 3 orang nasabah sekitar Rp65 Miliar,” sambung Hairil.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka MBS untuk 20 hari ke depan, untuk selanjutnya disusun administrasi lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel,” tutup Hairil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...
Nasional28 September 2026 12:05
Direksi dan Komisaris PJM Tinjau Kesiapan Operasional STS Nipa
Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) melakukan Management Walkthrough di Pulau Nipa, Kepulauan Riau ...
Pendidikan28 September 2026 11:34
Pegadaian Bantu Perlengkapan Sekolah bagi Anak Berprestasi di Barrang Lompo
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak berprestasi dan kurang mampu di SDI Barrang Lompo...
Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...