Logo Sulselsatu

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito ke JPU Kejari Makassar

Asrul
Asrul

Rabu, 10 November 2021 08:38

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama Tersangka Melati Bunga Sombe kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar.

Diketahui, Melati merupakan mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di Kantor Cabang Utama Makassar, Sulawesi Selatan. Penyerahannya dilakukan di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Letjen Hertasning Makassar kemarin.

“Kami telah menerima penyerahan Tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Penyerahan tersangka Melati Bunga Sompe merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan oleh Penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Dimana terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan Tersangka dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021.

“Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban yang terdiri dari 3 orang nasabah sekitar Rp65 Miliar,” sambung Hairil.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka MBS untuk 20 hari ke depan, untuk selanjutnya disusun administrasi lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel,” tutup Hairil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...
News13 Agustus 2026 11:21
PLTM Salu Noling 2×5 MW Kantongi SLO, Siap Menuju Operasi Komersial
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Salu Noling berkapasitas 2x5 Megawatt (MW) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi mengantongi Sertifika...