Logo Sulselsatu

Rugikan Negara Hingga Lebih Rp566 Miliar, Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 03 Januari 2022 19:50

Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)
Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS telah merugikan negara hingga Rp566.225.603. SS merupakan kontraktor dari CV KP.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah memperoleh status Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SS.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, SS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau di Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, (3/1/2022).

Eko menyebutkan, perbuatan tersangka SS dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 566.225.603.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Makassar Utara telah menyampaikan imbauan pada SS untuk melakukan pembetulan atas pelaporan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), SS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8(3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan SS diketahui tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tulisnya.

Atas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka SS serta barang bukti oleh penyidik pajak Kanwil DJP Sulselbartra melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Namun lanjut Eko, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, kepada tersangka masih diberikan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah tersangka melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” imbaunya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...