Logo Sulselsatu

Rugikan Negara Hingga Lebih Rp566 Miliar, Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 03 Januari 2022 19:50

Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)
Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS telah merugikan negara hingga Rp566.225.603. SS merupakan kontraktor dari CV KP.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah memperoleh status Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SS.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, SS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau di Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, (3/1/2022).

Eko menyebutkan, perbuatan tersangka SS dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 566.225.603.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Makassar Utara telah menyampaikan imbauan pada SS untuk melakukan pembetulan atas pelaporan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), SS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8(3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan SS diketahui tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tulisnya.

Atas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka SS serta barang bukti oleh penyidik pajak Kanwil DJP Sulselbartra melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Namun lanjut Eko, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, kepada tersangka masih diberikan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah tersangka melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” imbaunya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...