Logo Sulselsatu

PPKM Berlanjut 2 Pekan, Cek Syarat Perjalanan Naik Pesawat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 07 Februari 2022 08:29

PPKM berlanjut 2 pekan, cek syarat perjalanan dengan pesawat (ist)
PPKM berlanjut 2 pekan, cek syarat perjalanan dengan pesawat (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan untuk luar Jawa-Bali, termasuk Sulsel.

Bagaimana aturan aturan penerbangan selama masa PPKM?

Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2022 menetapkan, syarat perjalanan domestik untuk transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara masih diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga : Aturan PPKM Dicabut, Bupati Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Khusus pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara bisa hingga 100 persen.

Pemerintah sendiri masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, meski masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (7/2/2022).

Baca Juga : Kebijakan Baru Penetapan PPKM, 386 Kabupaten-Kota Diluar Jawa-Bali Masuk Level 1

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:

Syarat Naik Pesawat Antar Kabupaten/Kota
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Kewajiban Vaksin
– Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Mei 2025 20:39
VIDEO: Sejumlah Pengamen Rusak Bus Antar Kota di Tangerang, Videonya Viral
SULSELSATU.com – Sejumlah pengamen jalanan terekam merusak sebuah bus antar kota . Kejadian terjadi di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Ta...
Ekonomi10 Mei 2025 19:31
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
SULSELSATU.com, SERANG – BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...
Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...