SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menambah limit transaksi menggunakan Quick Respons Indonesian Standart (QRIS) menjadi Rp10 juta.
Kenaikan batas transaksi tersebut dinilai bank sentral untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
“BI meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022,” ujar Perry, dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kompas, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga : Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Perry menyebutkan, keputusan itu dilakukan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat. Pada akhirnya mendorong perekonomian nasional.
Bank Indonesia mencatat, transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan penerimaam masyarakat, baik nominal maupun volume, di mana masing-masing meningkat sebesar 290 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan 326 persen yoy.
“Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran,” ucap Perry.
Baca Juga : Dukung Kajian IMTI 2026, BI Sulsel Dorong Penguatan Pariwisata Ramah Muslim
Sebelumnya, BI telah menaikan limit transaksi QRIS pada Mei 2021 silam. Saat itu, BI menaikkan batas nilai transaksi menggunakan QRIS dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per transaksi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar