Logo Sulselsatu

6 Pejabat Hasil Lelang Jabatan Pemprov Sulsel Dilantik Andi Sudirman

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Maret 2022 19:47

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (16/3/2022).

Enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ini merupakan pejabat yang terpilih berdasarkan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

“Hari ini melantik ASN untuk Jabatan Fungsional dan hasil lelang untuk struktural, tentu kita ucapkan selamat bekerja,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Adapun 6 (enam) pejabat eselon II yang dilantik, yakni Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas; Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad; Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Marwan Masyur; Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Eka Prasetya; Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sulsel Winarno Eka Putra dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel Iqbal Najamuddin S.E.

Diketahui, 14 posisi yang dibuka untuk lelang jabatan. Namun, baru enam pejabat yang diambil sumpahnya. Sementara delapan jabatan lainnya masih menunggu jadwal pelantikan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Gubernur Sulsel menyebutkan, bahwa pelantikan hasil lelang jabatan akan dilaksanakan secara bertahap.

Delapan jabatan tersebut adalah Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta jabatan Direktur RS Umum Haji.

Sulsel sendiri telah dapat menerapkan sistem meritokrasi. Terutama pada jabatan yang lowong. Ini untuk memanfaatkan penghargaan sebagai provinsi Terbaik Pertama Anugerah Meritokrasi tahun lalu. Sehingga, pengembangan dan penerapan meritokrasi atau sistem merit dalam proses promosi dan mutasi pejabat lingkup Pemprov Sulsel bisa dilakukan.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Ke depan kita rencana meritokrasi. Kita memanfaatkan sertifikat yang dikasi oleh KASN,” sebutnya.

Adapun jabatan yang kemudian lowong atau kosong yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Badan Kepegawaian Sulsel, Imran Jausi menjelaskan, bahwa pelantikan secara bertahap bisa dilakukan kapan saja oleh gubernur. Delapan jabatan yang belum dilantik sudah memiliki tiga besar nama dari hasil seleksi lelang jabatan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Kontingen SPIDI ke Jambore Muslim Dunia, Kagum Ada Hafizah 30 Juz

“Juga termasuk atas pertimbangan, terdapat program prioritas yang masih dikawal Plt. Sehingga belum dilakukan pelantikan karena belum habis masa tugas sebagai Plt dua kali tiga bulan,” ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...
Pendidikan05 November 2026 17:57
Pelindo Jasa Maritim Kenalkan Dunia Kemaritiman ke Pelajar Tuban
Sebanyak 125 siswa kelas XII SMAN 2 Tuban, Jawa Timur, mendapat kesempatan mengenal industri kepelabuhanan dan dunia kemaritiman melalui program Pelin...
Hukum05 November 2026 17:15
Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perint...