Logo Sulselsatu

Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum

Asrul
Asrul

Kamis, 05 November 2026 17:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) lama dan pengulangan keterangan saksi dalam penetapan tersangka kedua mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin.

Dia menilai penggunaan kembali sprindik dan keterangan saksi yang sama tidak serta-merta dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Syukri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan kedua Bahtiar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga : Ahli Sebut Kasus Pengadaan Bibit Nanas Tak Berkaitan dengan Jabatan Pj Gubernur Sulsel

Menurutnya, sprindik yang telah digunakan sebelum putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 tidak dapat kembali dijadikan dasar penyidikan setelah putusan tersebut.

Dia juga menilai penggabungan sprindik lama dengan sprindik baru tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum yang melekat pada sprindik sebelumnya. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban penyidik mematuhi putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum.

Syukri turut menyoroti penggunaan keterangan saksi yang sama dalam penetapan tersangka kedua. Menurutnya, keterangan saksi tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti baru hanya karena dituangkan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

“Orangnya sama dan pokok keterangannya sama. Tidak bisa hanya dengan membuat BAP baru kemudian diklaim sebagai alat bukti baru,” katanya.

Dia menjelaskan, identitas orang yang memberikan keterangan dan substansi keterangannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap saksi yang sama tanpa perubahan substansi keterangan tidak otomatis menghasilkan alat bukti baru.

Syukri juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pembatasan pengajuan praperadilan kembali setelah adanya putusan sebelumnya. Dia menekankan penetapan tersangka kedua harus benar-benar didasarkan pada alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

Menurutnya, alat bukti baru tidak cukup hanya berbeda secara administratif atau bentuk dokumennya. Alat bukti tersebut harus memiliki relevansi nyata dan hubungan langsung dengan perkara yang disangkakan, terutama terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, Syukri menyoroti relevansi alat bukti surat, dokumen, dan bukti elektronik yang digunakan penyidik. Dia menilai alat bukti tersebut harus menunjukkan keterkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara maupun peran konkret Bahtiar dalam proses pengadaan.

Syukri menyebut substansi perkara pengadaan bibit nanas berada pada ranah teknis pelaksanaan kegiatan di lingkungan DTPHBun. Dia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam proses hukum.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

“Seseorang tidak seharusnya ditempatkan sebagai tersangka apabila tidak terdapat dasar alat bukti yang sah dan relevan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Dia juga menyinggung pertimbangan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang disebutnya tidak menemukan bukti aliran uang maupun indikasi penerimaan uang atau barang oleh Bahtiar. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai relevansi alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka kedua.

Lebih lanjut, Syukri menilai pencantuman seseorang dalam berkas dakwaan perkara pokok, sementara status tersangkanya telah dibatalkan melalui putusan praperadilan, dapat menimbulkan persoalan hukum. Dia berpandangan hakim yang memeriksa perkara pokok perlu memperhatikan putusan praperadilan demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan05 November 2026 15:52
OJK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mahasiswa menjadi agen literasi keuangan sekaligus penggerak ekonomi daerah....
Makassar05 November 2026 15:22
ASUS Hadirkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026 di Makassar, Perkuat Standar No.1 Quality & Service
SULSELSATU.com, MAKASSAR – ASUS memperkenalkan berbagai pilihan laptop unggulan 2026 sekaligus memperkuat komitmen terhadap kualitas produk dan ...
Kesehatan05 November 2026 15:20
370 Anak di Gowa Terima Bantuan Susu dari Kementerian PPPA
Sebanyak 370 anak di Kabupaten Gowa menerima bantuan susu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI untuk mendukung peme...
Hukum05 November 2026 14:54
Rudianto Lallo Desak Kejati Bongkar Mafia Alsintan Rp243 Miliar, Gowa dan Takalar Jadi Sorotan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuntaskan penyelidikan d...