Logo Sulselsatu

Kasus Penggelapan dan Penipuan, Notaris Hendrik Jaury Tersangka

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Maret 2022 21:28

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan notaris bernama Hendrik Jaury sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat hak milik untuk lokasi lahan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penetapan tersangka terhadap Hendrik Jaury berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/137/III/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 11 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kompol Jufri Natsir atas nama Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

Hendrik Jaury dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Status tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

Hendrik Jaury dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Haji Muhammad Ali sebagai pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Hendrik Jaury untuk pengurusan pembuatan sertipikat pada tahun 2011.

Akan tetapi, hingga tahun 2021, sertipikat yang dijanjikan akan diurus dan diselesaikan oleh Hendrik Jaury tidak kunjung diterima pleh Muhammad Ali sebagai pemberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Muhammad Ali melakukan langkah pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Sementara itu, Nurhalim, selaku pelapor dan penasehat hukum Muhammad Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Hendrik Jaury sebagai tersangka. Karena menurut dia kliennya telah memberikan toleransi waktu cukup lama menunggu niat baik Hendrik Jaury untuk menyelesaikan kewajiban.

“Ini merupakan langkah terakhir, karena Pak Muhammad Ali sudaj mengalamo kerugian cukup besar akibat tindakan dari Hendrik Jaury,” tegas Nurhalim, Kamis (17/3/2022).

Nurhalim mengaku telah menerima laporan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Polrestabes Makassar dengan nomor B/66/RES.1.11/Reskrim, tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas status Hendrik Jaury yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...