Logo Sulselsatu

9 Orang Perangkat Desa di Bontomanai Diberhentikan, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jeneponto

Dedy
Dedy

Kamis, 14 April 2022 19:10

Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati (Int)
Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati (Int)

SULSELSATU.com, Jeneponto – Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati, ikut angkat bicara Perihal adanya 9 Perangkat Desa di Bontomanai, Kecamatan Bangkala Diberhentikan oleh Kepala Desa, Rajadeng.

“Selaku Kepala Desa yang baru, mungkin ada pertimbangan sehingga dia mengambil sebuah keputusan yang sifatnya melakukan pergantian,”ujar Irmawati kepada sulselsatu.com, Kamis 14/04/2022.

Meski ada peraturan Bupati (Perbub) yang melarang kepada Desa melakukan pergantian, namun Irmawati menganggap bahwa mungkin Kepala Desa memiliki alasan tertentu sehingga melakukan pergantian.

Namun Irmawati menghargai ke 9 orang yang diberhentikan jika akan menempuh jalur hukum.

“Saya rasa kalau itu (menggugat) kita kembalikan ke individunya, munkin dia tidak menerima keputusan sehingga mengPTUN-kan kepala Desa. saya kira itu haknya dia,”jelas Irmawati.

Sementara mantan Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai, Rahmawati, mengaku herang kenapa diberhentikan, padahal selama ini dirinya rajin masuk kantor.

Bahkan Rahma mempertanyakan stagmen Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi terkait dirinya diberhentikan lantaran tak memiliki rekomendasi Kecamatan dalam SK pengangkatan dirinya waktu itu.

“Belum ada rekomendasi camat tahun 2016-2018. Nanti tahun 2019, berlaku rekomendasi camat. Jadi keliru pak camat kalau 9 orang ini menyalahkan mandes (Mantan Desa),”katanya

“Kalau memang pak camat mempermasalahkan rekomendasi, lantas kenapa ada 3 orang tidak dipecat, padahal SK kami sama,”tambah Rahma.

Diberitakan sebelumnya, ke-9 orang yang diberhentikan yakni Bustami selaku Sekdes, Kasi Pemerintahan, Rahmawati, Kasi Pelayanan, Ahmad, Kaur Keuangan, Imelda, Kaur Tata Usaha dan Umum, Daswang, Kepala Dusun Parangcameaka, Amiruddin, Kepala Dusun Kalapokka, Abd Asis, Kepala Dusun Salalaria, Supriadi dan Kepala Dusun Bonto Salangka, Tompo Lassa.

Mereka diberhentikan sesuai sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/DBM/IV/2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bonto manai Kecamatan Bangkala.

Dikonfirmasi Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai Rahmawati dibalik via pesan WhatsApp, dirinya mengaku herang alasan tiba tiba diberhentikan.

“Tidak tau apa alasannya, saya tanya tadi (Selasa red), ke Pak Desa apa alasan pemecatan. Jawabannya, silahkan ke kecamatan,”kata Rahmawati.

Untuk itu, Rahmawati berencana akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN,”ujar Rahmawati kepada sulselsatu.com, Selasa malam 12/04/2022 via WhatsApp.

Pasalnya kata Rahma, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021 pasal 97 ditegaskan, Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana tugas Kepala Desa, dilarang melakukan pemberhentian, pengakatan dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa.

Sementara Kepala Desa Bontomanai, Rajadeng baru saja dilantik pada tanggal 30 Desember 2021 ini yang dikonfirmasi dibalik via pesan WhatsApp, mengatakan, alasannya melakukan pemberhentian ke 9 orang aparatnya karena diduga ada cacat adminstrasi.

“Tidak sesuai dengan mekanisme, dan ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas,”singkat Rajadeng.

Terpisah, Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan, apa yang dilakukan kepala Desa Bontomanai, sudah tepat.

Kades Bontomanai yang baru saja dilantik 30 Desember 2021 kata Andi Patoppoi, menemukan adanya administrasi tanpa rekomendasi dari kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Rahman.

“Pada saat pemeriksaan administrasi, Kepala Desa yang baru ini menemukan adanya kejanggalan, makanya dia (Kades) menyurat ke saya dan balasan surat saya, mempertimbankan dan memberhentikan karena tidak sesuai regulasi jadi itu alasan saya,”kata Andi Patoppoi kepada sulelsatu.com.

Yang memberikan SK ke 9 perangkat Desa yang diberhentikan sekarang kata Andi Patoppoi yakni kepala Desa lama, Rahman. Sebab, Didalam SK tidak tertuang, memperhatikan rekomendasi persetujuan.

“(Diduga cacat adminstrasi) Iya itu maksud saya. Jadi saya bilang kalau anda merasa keberatan silahkan, jangan salahkan kepala Desa yang baru tapi salahkan kepala Desa yang lama kenapa dia membuat SK tanpa rekomendasiku. Seandainya ada rekomendasiku mungkin saya pertimbangkan,”pungkasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...